Menuju konten utama
Ketentuan SNBP SNPMB 2023

Aturan Nilai Rata-rata Rapor untuk Lulus SNBP 2023 & Portofolio

Aturan nilai rata-rata rapor untuk lulus SNBP 2023 & portofolio yang mesti dilampirkan.

Aturan Nilai Rata-rata Rapor untuk Lulus SNBP 2023 & Portofolio
Ilustrasi SNPMB. foto/IStockphoto

tirto.id - Nilai rapor dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP 2023 menjadi salah satu syarat terpenting penunjang kelulusan. Lantas, berapa nilai rata-rata untuk lulus SNBP 2023 dan bagaimana cara menghitungnya jika melampirkan portfolio prestasi?

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2023 merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). SNBP 2023 ini jadi pembaharu dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa dikenal SNMPTN.

Hal tersebut sejalan dengan transformasi Merdeka Belajar untuk semua jenjang yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Landasannya adalah Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

SNBP mempertimbangkan prestasi berdasarkan dua kompoen penilaian, yakni nilai rata-rata rapor dan komponen penggali minat dan bakat.

Mengutip portal resmi SNPMB Kemendikbud, seleksi SNBP 2023 akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Siswa yang berkeinginan meneruskan pendidikan ke jenjang perkuliahan melalui jalur SNPB 2023, ditekankan memiliki kompetensi holistik dan lintas disipliner. Perbandingan syarat kelulusannya yakni 50 persen untuk nilai rata-rata rapor, dan 50 persen komponen penggali minat-bakat.

Pendaftaran SNPB 2023 dapat dilakukan melaluiportal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Jadwal SNBP 2023 dan Aturan Pemilihan Prodi

Berikut jadwal lengkap rangkaian agenda SNBP 2023.

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2022
  • Penutupan Masa Sanggah Kuota Sekolah: 17 Januari 2023
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 09 Januari-09 Februari 2023
  • Registrasi Akun SNPMB siswa: 09 Januari-15 Februari 2023
  • Penetapan Siswa Eligible SNPB: 03 Januari-08 Februari 2023
  • Pengisian PDSS: 09 Januari-09 Februari 2023
  • Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret 2023
Sementara itu, aturan terkait pemilihan program studi jalur SNBP 2023 adalah sebagai berikut:

  • Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN.
  • Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.
  • Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Ketentuan Nilai Rata-Rata Rapor SNBP 2023

Ketentuan penilaian SNBP 2023 adalah 50 persen dari nilai rata-rata rapor untuk seluruh mata pelajaran di sekolah, serta 50 persen untuk komponen penggali minat dan bakat.

Nilai rata-rata rapor tersebut disokong oleh dua mata pelajaran pendukung, prestasi, dan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Nantinya, perguruan tinggi negeri (PTN) terkait bakal menentukan persentase berdasarkan komponen nilai mata pelajaran dan penggali minat-bakat. Mereka juga melakukan persentase sub-komponen untuk komponen penggali minat dan bakat dengan komposisi bobotnya.

Daftar Portofolio Syarat SNBP 2023

Bagi siswa yang ingin mendaftar di prodi bidang seni dan olahraga melalui jalur SNPB 2023, terdapat 11 kelompok portofolio yang harus dilampirkan, yakni;

  1. Portofolio Seni Rupa, Desain dan Kriya, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Seni Rupa, Seni Murni, Pendidikan Seni Rupa, Kriya, Kriya Seni, Pendidikan Kriya, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, atau Desain Produk/Desain Produk Industri
  2. Portofolio Tari, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Tari, dan/atau Pendidikan Tari
  3. Portofolio Musik, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Musik, dan/atau Pendidikan Musik
  4. Portofolio Seni Karawitan, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Seni Karawitan atau Pendidikan Seni Karawitan.
  5. Portofolio Etnomusikologi, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Etnomusikologi.
  6. Portofolio Teater, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Teater
  7. Portofolio Fotografi, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Fotografi
  8. Portofolio Film dan Televisi, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Film dan Televisi
  9. Portofolio Seni Pedalangan, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Seni Pedalangan
  10. Portofolio Olahraga, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Ilmu Keolahragaan, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar, Kepelatihan Fisik Olahraga, D4 Kepelatihan Olahraga, atau Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  11. Portofolio SenDraTaSik, diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi Sendratasik, Pendidikan Sendratasik, dan/atau Seni Pertunjukan.

Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus, yang juga dialamatkan kepada calon pendaftar yang ingin melampirkan portofolio prestasi. Berikut rinciannya:

  • Peserta wajib mengunggah 1 (satu) jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di PTN dipilihnya.

  • Jika peserta memilih 2 (dua) program studi/jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio untuk setiap pilihan program studi/jurusan sesuai dengan ketentuan kelompok portofolio yang tercantum.

    Contoh:

    Peserta memilih prodi/jurusan olahraga (pilihan 1) dan film-televisi (pilihan 2), maka peserta wajib mengunggah 2 (dua) jenis portofolio berbeda, yaitu portofolio Olahraga (untuk pilihan 1) DAN portofolio film-televisi (untuk pilihan 2).

  • Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan (PJOK) di sekolah masing-masing. Jika sekiranya tidak terdapat guru PJOK, pengisian data keterampilan motorik untuk portofolio olahraga dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat siswa menempuh pendidikan SMA/SMK/MAN-nya. Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.

  • Data raihan prestasi bidang olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan program studi/jurusan pilihannya. Jika peserta memiliki beragam raihan prestasi, yang dicantumkan adalah maksimal 3 (tiga) raihan prestasi yang dianggap terbaik.

  • Data kesehatan untuk portofolio olahraga wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.

  • Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya /penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta di atas 1 (satu) buah meterai Rp10.000,00 atau 2 (dua) buah meterai Rp6.000,00.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof