tirto.id - Penjadwalan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dimulai pekain ini. Ada sejumlah aturan yang perlu Anda perhatikan saat mengikuti ujian seleksi PPPK 2024, salah satunya adalah aturan ketentuan pakaian tes PPPK 2024 yang harus digunakan, baik bagi pria maupun wanita.
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, maka saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK, para pelamar wajib mengenakan pakaian ujian PPPK dengan ketentuan.
Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK periode 1 akan berlangsung pada 26 November hingga 1 Desember 2024, sementara untuk periode 2 pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 24 Maret sampai 8 April 2025.
Aturan Pakaian Ujian PPPK 2024 untuk Peserta Pria dan Wanita
Bagi yang masih bingung dan bertanya-tanya mengenai tes PPPK 2024 pakai baju apa atau pakai baju apa untuk ujian CPNS, maka ketentuan pakaian tes PPPK yang wajib digunakan saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
Pakaian Ujian PPPK Pria
- Pakaian saat tes PPPK adalah kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah
- Celana panjang kain berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans atau corduroy)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang dan jam tangan
Pakaian Tes PPPK Wanita
- Baju ujian PPPK untuk wanita juga kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah
- Celana panjang atau rok kain berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans, corduroy, atau legging)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang dan jam tangan
Pakaian Tes PPPK Wanita Berhijab
- Begitu pula seragam tes PPPK untuk wanita yang berhijab yakni kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan berkerah
- Celana panjang atau rok kain berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans, corduroy, atau legging)
- Jilbab berwarna hitam polos
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang dan jam tangan
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes PPPK 2024
Setelah mengetahui ketentuan dan syarat pakaian CPNS dan PPPK, pelamar yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK juga wajib membawa dokumen di bawah ini:
1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli
Selain sejumlah sejumlah dokumen yang wajib dibawa, sejumlah syarat umum lainnya untuk mengikuti ujian PPPK 2024, di antaranya adalah:
1. Para pelamar wajib membawa alat tulis masing-masing, berupa pensil kayu.
2. Pelamar harus hadir tepat waktu di lokasi yang sudah ditentukan. Bila tidak hadir tepat waktu, dengan alasan apapun, maka pelamar dinyatakan gugur.
3. Pelamar tidak boleh mengubah, atau mengajukan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024, dengan alasan apa pun.
4. Jika pelamar tidak membawa dokumen yang wajib dibawa dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
5. Pelamar wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK.
6. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024. Bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian.
7. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti kegiatan Seleksi Kompetensi PPPK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
Apakah Tes PPPK 2024 Boleh Pakai Perhiasan?
Seperti disebutkan di atas, peserta seleksi Kompetensi PPPK tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang maupun jam tangan, maka peserta juga tidak boleh memakai perhiasan maupun aksesoris, seperti cincin, gelang atau jenis perhiasan lainnya.
Ketentuan pakaian tes PPPK yang telah ditetapkan panitia wajib dipatuhi oleh para peserta ujian Seleksi Kompetensi PPPK, supaya panitia memperbolehkan peserta memasuki ruang ujian.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Dhita Koesno