Menuju konten utama

Aturan Baru Perjalanan Akhir 2020: Respons ke Mutasi Corona Inggris

Satgas memperketat syarat bagi WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk RI. WNA asal Inggris dilarang masuk RI di masa libur akhir 2020.

Aturan Baru Perjalanan Akhir 2020: Respons ke Mutasi Corona Inggris
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Penemuan sebaran virus corona (Sars-CoV-2) varian baru dengan tingkat penularan lebih tinggi di Inggris membetot perhatian Satgas Penanganan Covid-19.

Otoritas kesehatan Inggris dan Irlandia Utara melaporkan persebaran mutasi virus corona bernama VUI-202012/01 pada 14 Desember 2020. Temuan ini segera menyita perhatian para ilmuwan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Merespons kabar serius tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi yang mengatur protokol bagi pelaku perjalanan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Satgas Covid-19 memberikan addendum (aturan tambahan) dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, khusus buat memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.

Sebagai langkah antisipasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah RI juga menyediakan 17 hotel berkapasitas 3.570 kamar untuk sarana tempat isolasi mandiri.

"Addendum tersebut merupakan tambahan atas Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," kata Wiku dalam siaran pers Satgas, pada Rabu (13/12/2020).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan [WNA atau WNI dari] luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," tambah Wiku.

Keputusan pemberian addendum tersebut diambil pada 3 hari usai pemberlakuan aturan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan di libur akhir tahun 2020, yang termuat dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terbitan Satgas Covid-19.

Tambahan peraturan itu, kata Wiku, sekaligus bagian dari respons pemerintah RI dalam menyikapi dinamika cepat terkait dengan perkembangan mutasi terbaru virus corona di Eropa.

"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan [untuk] memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan [Covid-19] dari luar negeri," kata Wiku.

Isi Peraturan Tambahan di SE Satgas Covid-19

Dengan penambahan ketentuan perjalanan pada masa libur akhir 2020 itu, WNA dari Inggris, baik yang datang secara langsung maupun transit terlebih dahulu di negara lain, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Bagi WNA dan WNI dari Eropa dan Australia, termasuk WNI dari Inggris, yang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat hasil tes RT-PCR itu harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan, atau pada e-HAC Internasional Indonesia.

Kata Wiku, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di Indonesia menunjukkan hasil

negatif maka WNI dari Eropa dan Australia harus melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.

Sementara bagi WNA dari Eropa dan Australia, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif.

"Khusus bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," Wiku menambahkan. Masa karantina juga 5 hari.

Adapun bagi diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNA dan WNI dari Australia dan Eropa tersebut boleh melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangannya di Indonesia menunjukkan hasil positif, WNA maupun WNI asal wilayah Eropa dan Australia akan dirawat di rumah sakit. WNI dapat dirawat di rumah sakit dengan biaya dari pemerintah. Adapun WNA memakai biaya mandiri.

"Peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan [Covid-19] sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," kata Wiku.

Ketentuan addendum di atas berlaku sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Adapun isi lengkapnya bisa dilihat dengan mengakses link berikut ini.

Link Addendum Surat Edaran 3/2020 terbitan Satgas Covid-19

Link Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terbitan Satgas Covid-19

Pemberlakuan sejumlah ketentuan bagi pelaku perjalanan selama masa libur akhir tahun 2020 dilakukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan Covid-19 di tanah air.

Berdasarkan pengalaman masa liburan sebelumnya saat pandemi terjadi, peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 terjadi di banyak wilayah Indonesia setelah periode libur panjang.

Wiku mengingatkan setiap virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus corona adalah dengan menekan angka penularan melalui kepatuhan pada protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, seharusnya [semua] warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," tegas Wiku.

Temuan Varian Baru Virus Corona di Inggris

Varian baru virus corona (Covid-19) yang diyakini mempunyai tingkat penularan lebih tinggi telah ditemukan di Inggris. Varian baru virus corona (SARS-CoV-2) ini bernama VUI-202012/01.

Mengutip siaran resmi WHO perwakilan Eropa, penularan varian corona terbaru ini ditemukan dari 1.108 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Inggris, yang terdeteksi pada 13 Desember lalu.

Otoritas kesehatan Inggris melaporkan bahwa varian baru virus corona ini mengalami perubahan genetik, dan dominan menyebar di kawasan bagian tenggara Inggris.

"Varian baru yang terdeteksi di Inggris ini memiliki beberapa kombinasi mutasi, terutama pada gen S, dan terdapat tanda-tanda awal bahwa varian tersebut dapat menyebar dengan lebih mudah di antara manusia," demikian tulis WHO perwakilan Eropa.

Selain itu, ada indikasi bahwa varian baru tersebut dapat mempengaruhi kinerja alat diagnostik untuk deteksi Covid-19. Maka itu, investigasi cepat perlu dilakukan untuk mengukur validitas alat diagnostik yang tersedia dalam mendeteksi varian baru virus corona ini.

----------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH