tirto.id - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta perusahaan asuransi swasta untuk memiliki produk dengan skema manage care. Jika tidak, implementasi coordination of benefit (CoB) tidak bisa dilakukan.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda menjelaskan, perusahaan asuransi kesehatan swasta harus memiliki produk yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai penjaga gawang.
“Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).
Wahyuddin mengklaim terbitnya peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan memberikan arah baru bagi implementasi CoB. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan berupaya membuka peluang kerja sama dengan sejumlah penyedia asuransi kesehatan swasta agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan.
Setelah penandatanganan kerja sama yang berlaku selama satu tahun tersebut, per hari ini, Rabu (1/3), nasabah dari 23 perusahaan asuransi kesehatan swasta dapat langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kerja sama ini menggabungkan dua kondisi, yakni asuransi komersial dan asuransi sosial (BPJS Kesehatan). Kami harapkan peserta yang mendaftar di komersial, bisa juga mendaftar ke BPJS Kesehatan. Ini dikarenakan dari sisi komersial, peserta tidak ditanggung seluruh penyakitnya. Sementara di sosial, seluruh penyakit ditanggung. Ini yang disebut CoB,” jeas Wahyuddin.
Adapun salah satu keuntungan yang diperoleh dari terjalinnya kerja sama CoB ini adalah pemegang BPJS Kesehatan Kelas 1 bisa memperoleh fasilitas VIP. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah.
“Misal saya kelas satu, maka BPJS akan membayar sesuai hak kelasnya, kemudian untuk naik ke kelas VIP, selisihnya itu akan dibayarkan oleh pihak [perusahaan asuransi] komersial,” tambah Andi.
Meskipun fasilitas kesehatannya berpeluang naik kelas, namun Andi turut memastikan jumlah premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi komersial tidak berubah.
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra