Menuju konten utama

Aspek Indonesia: Demo Buruh Melanggar? Justru Aparat yang Ag

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menolak anggapan bahwa pihak buruh telah melanggar ketentuan pidana saat mengadakan aksi damai untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober 2015.

Aspek Indonesia: Demo Buruh Melanggar? Justru Aparat yang Ag
Ribuan Buruh melakukan aksi demonstrasi menuju Istana Negara, Jakarta. Dalam aksinya mereka menolak PHK sepihak, sistem kerja outsourcing, dan menuntut kenaikan upah. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menolak anggapan bahwa pihak buruh telah melanggar ketentuan pidana saat mengadakan aksi damai untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada 30 Oktober 2015.

"Kami dibubarkan oleh aparat, kami pun bubar. Tidak ada satu batu kerikil pun yang dilemparkan oleh buruh ke aparat," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers dari Aspek Indonesia diterima di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).

Mirah menegaskan bahwa saat itu justru pihak aparat yang berperilaku agresif dengan menangkap dan memukuli 26 aktivis buruh. Aparat juga merusak mobil-mobil komando milik massa buruh.

"Karena itu, proses peradilan terhadap 26 aktivis buruh itu harus dihentikan karena mereka sama sekali tidak melakukan perlawanan saat dibubarkan dalam aksi damai tersebut, apalagi melakukan tindak pidana," tandasnya.

Mirah mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu bentuk demokrasi. Karena itu, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para aktivis buruh.

"Ketika demokrasi sudah dibungkam, apa jadinya negeri demokrasi ini?" tanyanya.

Sejumlah 23 orang aktivis serikat pekerja, dua orang pengacara LBH Jakarta yang sedang melakukan advokasi, dan satu orang mahasiswa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ditangkap aparat yang membubarkan aksi buruh di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015.

Aparat menilai aksi damai yang dilakukan buruh saat itu melewati batas waktu yang diizinkan, yaitu hanya hingga pukul 18.00 WIB.

Sebagai bentuk dukungan kepada 26 aktivis buruh yang menjadi terdakwa, Aspek Indonesia bersama ribuan elemen buruh lainnya melakukan aksi solidaritas dan pengawalan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (4/4/2016). Acara persidangan berikutnya diagendakan berlangsung minggu depan pada Senin, (11/4/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra