Menuju konten utama

Arti Singkatan Jurdil Luber dalam Pemilu

Sejak era reformasi, melalui Pemilu 2019, asas Pemilu yang semula hanya Luber saja selanjutnya ditambahkan asas Jurdil. Ini arti dan maknanya masing-masing.

Arti Singkatan Jurdil Luber dalam Pemilu
Petugas KPU menunjukan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota menerapkan asas Luber Jurdil dalam pelaksanaan. Keduanya mesti diimplementasikan bersama. Apa makna asas Luber Jurdil tersebut?

Luber Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Asas-asas Pemilu ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 2 disebutkan:

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Makna Luber dan Jurdil dalam Pemilu

Pemilu menjadi jalan untuk memberikan legitimasi kepada sebuah pemerintahan jika prosesnya dilakukan melalui cara-cara demokratis berlandaskan asas-asas yang ditetapkan.

Sejak era reformasi, melalui Pemilu 2019, asas Pemilu yang semula hanya ditetapkan Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) saja, selanjutnya ditambahkan asas Jurdil (Jujur dan Adil) hingga saat ini.

Berikut makna satu per satu dari asas Luber Jurdil tersebut:

1. Asas Langsung

Asas Langsung bermakna bahwa rakyat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya secara langsung sesuai keinginannya sendiri dan tidak diwakilkan.

2. Asas Umum

Asas Umum bermakna adanya jaminan kesempatan semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang untuk mengikuti Pemilu.

Pemilu bersifat umum, artinya kesempatan tersebut diberikan dengan tidak melakukan diskriminasi atas suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial.

3. Asas Bebas

Asas Bebas bermakna setiap warga negara dapat menentukan pilihannya secara bebas tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak lain. Kebebasan ini dijamin keamanannya sehingga pemilih dapat menentukan pilihan sesuai kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Asas Rahasia

Asas Rahasia berarti pemilih yang memberikan suara dipastikan pilihannya tidak diketahui siapa pun selama Pemilu berlangsung.

5. Asas Jujur

Asas Jujur ditujukan bagi penyelenggara Pemilu termasuk di dalamnya aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, hingga semua pihak yang terkait penyelenggaraan Pemilu. Melalui asas Jujur, semua pihak ini harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Asas Adil

Asas Adil memberikan jaminan bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapatkan perlakuan sama dan bebas dari kecurangan oleh pihak mana pun pada pelaksanaan Pemilu.

Hubungan Asas Luber dan Jurdil

Menurut pandangan TA Legowo seperti dikutip buku Ajar Hukum Pemilu (2023), asas Luber dan Jurdil saling berkaitan dalam pelaksanaan Pemilu. Asas-asas tersebut memuat konsep moral dan etik yang tidak dapat saling dipisahkan. Luber dan Jurdil memiliki aktualisasi masing-masing ketika Pemilu dilakukan.

Aktualisasi Jurdil tidak lepas dari cara penyelenggara dan peserta menyikapi pelaksanaan Pemilu. Asas ini mempersoalkan sejauh mana pihak-pihak tersebut benar-benar menginginkan penyelenggaraan Pemilu sebagai wujud manifestasi riil kehendak rakyat yang berdaulat. Melalui Pemilu, rakyat akan memberikan legitimasi terhadap penyelenggaraan negara.

Adapun asas Luber berkenaan dengan cara warga negara yang sudah memiliki hak pemilih (pemilih) dalam menunaikan haknya tersebut pada Pemilu. Luber lebih menyoroti perilaku yang harus diterapkan pemilih saat memberikan suara dalam keikutsertaannya di Pemilu.

Dengan demikian, asas Luber Jurdil tidak dapat dipisahkan dan menjadi satu kesatuan utuh. Keduanya diperlukan untuk melegitimasi cara-cara Pemilu dilaksanakan.

Asas Jurdil masuk sebagai asas Pemilu di Indonesia setelah datangnya era reformasi. Asas ini diterapkan mulai Pemilu 1999 sehingga untuk pertama kalinya digunakan asas Luber Jurdil.

Sigid Putranto Kusumowidagdo (idem, 2023) mengemukakan, partisipasi masyarakat Indonesia dalam Pemilu 1971, 1977, dan 1982 sangat tinggi. Saat itu asas Pemilu yang digunakan hanya Luber. Namun, saat itu asas-asas tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga kehilangan makna legitimasi terkait cara-cara pemungutan suara.

Menurut Zarkasih Noer (idem, 2023), Pemilu yang hanya dilakukan dengan asas Luber saja selama pemerintahan Orde Baru menjadi pincang. Banyak ditemukan kecurangan dan ketidakadilan yang mewarnai pelaksanaan Pemilu.

Dalam perkembanganya, Pemilu 1999 sudah ditambahkan asas Jurdil untuk melengkapi asas Luber. Asas Luber Jurdil selanjutnya dituangkan pada UU Pemilu tahun 1999 dan tetap diterapkan sampai sekarang di Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis