Menuju konten utama

Arti Singkatan DKPP dalam Pemilu, Tugas, Fungsi, & Wewenangnya

Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Arti Singkatan DKPP dalam Pemilu, Tugas, Fungsi, & Wewenangnya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers usai diberhentikan DKPP, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tirto.id/Qonita Azzahra)

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga mandiri yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DKPP memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan menegakkan kode etik, DKPP diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu.

Dasar Hukum DKPP Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki kewenangan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan DKPP tidak dapat digugat di pengadilan dan wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Ketentuan ini sudah ada sejak awal berdirinya DKPP di tahun 2011, dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XI/2013. MK menegaskan bahwa sifat final dan mengikat putusan DKPP berlaku bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menegaskan sifat final dan mengikat putusan DKPP dalam Pasal 458 ayat (10). Proses pengambilan keputusan di DKPP melalui beberapa tahap:

  • Penelitian dan/atau verifikasi pengaduan: DKPP meneliti dan/atau memverifikasi pengaduan yang diajukan.
  • Pembelaan dan keterangan saksi: Terlapor diberi kesempatan untuk membela diri dan saksi-saksi dimintai keterangannya.
  • Pertimbangan bukti: DKPP mempertimbangkan semua bukti yang ada.
  • Rapat pleno DKPP: Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
  • Sanksi: Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
  • Final dan mengikat: Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
Tugas dan Wewenang DKPP Pemilu

Tugas dan fungsi DKPP telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Melansir laman resmi DKPP, tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  • menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  • melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:

  • memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  • memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

  • menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  • menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  • bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  • menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti
Jumlah anggota DKPP ada berapa?

Melansir laman Bawaslu RI, DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasuki periode ketiga sejak didirikan. Periode pertama berlangsung dari tahun 2012 hingga 2017, dan periode kedua dari tahun 2017 hingga 2022. Pada tanggal 7 September 2022, Presiden Joko Widodo melantik anggota DKPP untuk periode 2022-2027. Berikut adalah nama-nama anggota DKPP periode terbaru:

  • I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
  • Ratna Dewi Pettalolo
  • Muhammad Tio Aliansyah
  • Heddy Lugito
  • J Kristiadi
Para anggota baru ini akan bekerja selama lima tahun ke depan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra