tirto.id - Baru-baru ini viral kasus seorang siswa SMAN 8 Kota Medan yang dikabarkan tidak dinaikkan kelas karena sang ayah melaporkan dugaan pungli di sekolah. Kejadian ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran terkait praktik pungli di sekolah.
Pungutan liar (pungli) di sekolah bukan hanya terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi bisa terjadi kapan saja. Berbagai modus dan jenis pungli marak terjadi di satuan pendidikan, dan penting bagi orang tua untuk mewaspadainya.
Apa yang Dimaksud Pungli Sekolah dan Apa Jenis-Jenisnya?
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan oleh pihak sekolah. Pungutan ini sifatnya diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan Pasal 8 Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan sesuai Pasal 11 peraturan tersebut.
Pungutan di sekolah dibatasi karena setiap sekolah telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya bervariasi untuk SD, SMP, dan SMA. Dana BOS ini dialokasikan untuk 13 komponen, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, dan lain-lain.
Pungutan di sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan resmi dan pungutan liar (pungli). Pungutan resmi memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan, sedangkan pungli tidak memiliki dasar hukum meskipun telah disepakati oleh para pihak.
Contoh Pungutan Resmi dan Pungli
- Pungutan Resmi: Uang SPP/uang komite, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, dan uang koperasi.
- Pungli di sekolah: Uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang, uang bangunan, uang les, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang denda tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Cara Melaporkan Pungli yang Terjadi di Sekolah
Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik terlarang yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting untuk memberantas pungli di sekolah dengan dua cara utama: pencegahan dan penindakan.
Pencegahan Pungli di Sekolah:
- Sosialisasi: melakukan sosialisasi tentang praktik pungli dan upaya pencegahannya kepada seluruh pihak di sekolah, termasuk siswa, orang tua, guru, dan staf.
- Penekanan Norma: Tegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi.
- Tata Kelola Berintegritas: Terapkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel, hindari penyimpangan anggaran, dan pastikan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab
- Transparansi Anggaran: Publikasi informasi keuangan sekolah secara terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak.
Penindakan Pungli
Jerat para pelaku pungli dengan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kanal Pelaporan Pungli
- Kemendikbud: [email protected] atau melalui laman dengan alamat https://kemdikbud.lapor.go.id/.
- Saber Pungli: [email protected], Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193
- Ombudsman RI: [email protected]
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra