tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kemenag terkait istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan Kemenag akan menyusun peraturan presiden untuk perubahan istilah tersebut.
Isa Almasih Artinya Apa?
Isa Almasih adalah nama yang merujuk pada Yesus Kristus (dalam agama Kristen dan Katolik). Almasih dalam bahasa Arab adalah al-Masiyah dan dalam bahasa Ibrani disebut Mesias.
Gelar ini ditujukan kepada Isa atau Yesus. Al-Masih memiliki arti "Yang membaptis, yang diurapi, mengusap atau membelai", berasal dari kata "masaha".
Dalam Yahudi, Almasih artinya orang yang dipilih secara khusus atau "diurapi" dengan dituangi minyak di kepalanya.
Pengurapan sering dilakukan di kalangan bangsa Israel sebagai tanda bahwa orang yang diurapi itu mendapatkan jabatan atau kedudukan khusus. Misalnya, Saul dan Daud masing-masing diurapi menjadi raja Israel oleh Samuel.
Nama lain dari Isa Almasih adalah Mesias atau Kristus, salah satu gelar yang diberikan kepada Yesus, karena orang Kristen percaya bahwa Yesus adalah sang Juruselamat yang dijanjikan sejak masa Perjanjian Lama untuk menyelamatkan umat manusia dari hukuman neraka.
Sementara itu, dalam Islam Isa Almasih dikenal sebagai Nabi Isa. Ada juga yang berpendapat, Almasih berasalah dari kata mengusap, karena mujizat yang diberikan kepada Nabi Isa adalah dengan mengusap.
Dalam Alquran, Nabi Isa banyak melakukan mujizat. Dengan sekali usap, ia mampu membuat orang mati hidup kembali, yang buta diusap matanya sembuh, yang sakit kurap diusap dan jadi sembuh.
Kenapa Isa Almasih Diganti Jadi Yesus Kristus?
Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wamenag.
Ia mengaku bersyukur karena usulan perubahan nomenklatur ini dapat diterima. "Kita perjuangkan dan diterima," katanya.
Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan hari cuti bersama pada 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2024 pemerintah merumuskan 27 hari libur," ujar Menko Muhadjir.
Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
Editor: Iswara N Raditya