Menuju konten utama

Arief Hidayat: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah Selama Jadi Ketua MK

Arief Hidayat meminta maaf ke publik apabila selama menjabat telah melakukan kesalahan.

Arief Hidayat: Saya Minta Maaf Kalau Ada Salah Selama Jadi Ketua MK
Proses persidangan pemilihan voting hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Arief Hidayat meminta maaf kepada publik jelang Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pasca sembilan hakim konstitusi sepakat menjalankan pemilihan dengan cara pemilihan suara (voting).

"Saya pada kesempatan terbuka yang disaksikan oleh publik menyampaikan permohonan maaf apabila pada waktu saya menjadi ketua ada kekurangan-kekurangan dalam menjalankan amanah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Arief dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Arief mengaku, Ketua MK periode mendatang mempunyai banyak pekerjaan dan tantangan. Tantangan besar yang dihadapi MK di masa depan adalah Pilkada 2018.

Ia berpandangan, Pilkada 2018 memang tidak banyak, tetapi berpengaruh dalam proses pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Menurut Arief, para hakim konstitusi harus berhati-hati dalam membuat putusan.

Selain itu, Arief mengingatkan perkara yang ditangani MK tidak hanya perkara politik. Saat ini, permasalahan teknologi budaya hingga permasalahan agama mulai ditangani Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, Arief menilai, MK perlu hati-hati dalam memutus.

"Kalau tidak hati-hati betul dalam memutus itu kita bisa membawa arah yang keliru perjalanan bangsa dan negara," kata Arief.

Arief mengingatkan, seorang ketua tidak bisa mempengaruhi putusan hakim. Ia mengingatkan, setiap hakim mempunyai independensi masing-masing.

Oleh karena itu, Arief meyakini 8 kandidat hakim konstitusi yang menjadi Ketua MK mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan demi kepentingan bersama, berpikir kepentingan negara, dan demi ideologi Pancasila.

MK menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK periode 2018-2020, Senin (2/4/2018). Pemilihan dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018.

Saat ini, hanya ada delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Ketua MK saat ini Arief Hidayat tidak bisa maju dalam pemilihan kali ini. Pria yang kembali terpilih sebagai hakim konstitusi 2018-2023 itu dipilih atas usulan DPR itu sudah terpilih sebagai Ketua MK terakhir pada Juli 2017. Dalam Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012 menyatakan Ketua MK paling lama 2 kali terpilih. Arief pernah terpilih sebagai Ketua MK pada tahun 2015 menggantikan Hamdan Zoelva dan kemudian terpilih pada tahun 2017.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KETUA MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri