Menuju konten utama

Aprindo Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Utang Rafaksi Migor

Aprindo akan menempuh jalur hukum karena utang rafaksi minyak goreng belum dibayar Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp344 miliar.

Aprindo Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Utang Rafaksi Migor
Seorang calon pembeli minyak goreng sedang melihat-lihat minyak goreng merek Filma ukuran dua liter di rak pajangan Toko Modern Jogya Junction Jalan Sudirman, Kota Bogor, Senin (28/3/2022). (ANTARA/Linna Susanti).

tirto.id - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menempuh jalur hukum terkait pembayaran utang Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp344 miliar. Langkah tersebut dilakukan karena utang belum dibayar kepada mereka.

"Pernyataan kami sebagai asosiasi yang mewakili peritel modern seluruh Indonesia, benar untuk segera melakukan pelaporan kepada pihak berwenang, Bareskrim Polri, sebagai langkah awal, sebagai pihak yang dizalimi oleh Menteri Perdagangan," kata Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada Tirto, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, dia mengakui selain bertemu dengan Kemendag pihaknya juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak tiga kali terkait masalah ini. Tetapi langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

"Karena sampai sekarang belum mendapat tanggapan, hingga kami tidak ada pilihan lain untuk menempuh jalur hukum untuk mengharapkan keadilan atas fakta yang telah terjadi sebagai pihak yang dirugikan," ungkap Roy.

Dia mengklaim Kemendag belum berniat untuk membayarkan utangnya kepada Aprindo sampai kasus sudah berjalan hingga 21 bulan. Dia menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terlalu banyak alasan untuk menghindari utang ini.

"Berbagai pihak terkait, antara lain, Kejagung, KPPU, BPKP bahkan Kemenkopolhukam telah menyampaikan opini legal, bahwa rafaksi yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak dari peritel dan produsen migor harus diselesaikan dan dibayar," ungkap Roy.

Roy menilai Kemendag tidak transparan soal perbedaan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo dengan data asli dari peritel, sebab itu pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Tidak melakukan dengan tuntas dan pasti untuk apa yang harus dilakukan menjadi pintu masuk kami ke rana hukum, sebagai pihak yang dirugikan," kata Roy.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023. Hal tersebut usai Kemendag menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Jerry menuturkan, pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo untuk mencari titik terang mengenai utang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.

Baca juga artikel terkait RAFAKSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin