tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons positif kebijakan pemerintah untuk memberikan pemotongan pajak bagi pelaku usaha yang memberikan vokasi. Kehadiran insentif itu diharapkan dapat menjamin penyerapan tenaga kerja hasil vokasi.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menuturkan program vokasi tentu bermanfaat bagi pengembangan kemampuan kerja. Namun, di saat yang sama terdapat persoalan jumlah lapangan pekerjaan yang menyempit.
"Vokasi untuk meningkatkan level kemampuan pekerja kita itu sangat baik. Sekarang yang harus dipikirkan adalah lapangan kerja itu sendiri," ucap Hariyadi pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Ketika sesi tanya-jawab perihal kerjasama Apindo dengan Yayasan Plan International Indonesia, Hariyadi menjelaskan bahwa kendala serupa pernah dialami saat Apindo menyelenggarakan program pemagangan nasional.
Akibat kendala itu, penyerapan tenaga kerja dari hasil pelatihan maupun pemagangan belum terjadi dengan maksimal.
"Ternyata sebagian besar vokasi belum bisa terserap. Itu terkonfirmasi oleh data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rasio penyerapannya makin turun," jelas Hariyadi.
Pada Rabu (21/11/2018) lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menyediakan insentif kepada pelaku usaha yang bersedia memberikan training atau vokasi. Insentif itu akan diberikan dalam bentuk super deduction atau berupa potongan pajak.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri