Menuju konten utama

Apindo Minta KPPU Patuhi Putusan MK Soal Praktik Kartel

Apindo mengimbau pada KPPU untuk mematuhi putusan MK terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apindo Minta KPPU Patuhi Putusan MK Soal Praktik Kartel
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kiri) didampingi Anggota Komisi VI DPR Ihsan Yunus (tengah), dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah Batam Lukman Sungkar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat ekspos penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jambi, Kamis (27/4). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ditetapkannya sejumlah pasal dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun hasil dari uji materi terhadap perkara bernomor 85/PUU-XIV/2016 itu, MK menetapkan adanya perubahan pada definisi pihak lain di pasal 22, 23, 24, serta definisi penyelidikan pada pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2).

Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono menilai putusan MK tersebut bakal memberikan kejelasan dalam praktiknya. Pasalnya selama ini, KPPU disebut memiliki kewenangan untuk bisa menjerat siapa pun yang dianggap terlibat dalam praktik kartel, baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal.

“Apindo berpendapat pihak lain dalam konteks sekongkol adalah secara horizontal. Kalau ada tender, beberapa pesertanya bersekongkol untuk memenangkan,” kata Sutrisno di Kantor Apindo, Jakarta, pada Rabu (5/10/2017).

“Sementara untuk yang hubungan vertikal, kami berpendapat itu perkara pidana. Sehingga permasalahan itu harus dibawa ke Kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tambah Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno menyebutkan bahwa putusan MK juga memperjelas status dan kewenangan KPPU. Sebagai kelembagaan, KPPU bersifat administratif. Oleh karena itu, Sutrisno berpendapat KPPU tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai lembaga peradilan.

Dengan disampaikannya putusan yang terkait pasal 36 dan 41 tersebut, maka diputuskan bahwa proses peradilan pun harus dimulai dari pengadilan negeri.

Selain itu, pembatasan waktu pengujian putusan KPPU di pengadilan negeri yang sebelumnya dilakukan selama 30 hari juga ikut direvisi.

“Sebagai lembaga administratif yang berada di bawah eksekutif, KPPU memiliki kewenangan memeriksa dan memutus. Akan tetapi putusannya harus bisa diuji di pengadilan selanjutnya, seperti TUN (Tata Usaha Negara) atau lembaga lainnya,” jelas Sutrisno.

Adapun sebagai buntut dari putusan MK ini, Apindo meminta agar DPR selaku inisiator amandemen dari UU Persaingan Usaha mengkaji pasal-pasal yang harus diubah. “Sehingga pembahasan RUU jangan dipaksakan untuk harus selesai, kalau memang hasilnya tidak bagus,” ungkap Sutrisno.

Sebelumnya, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengakui bahwa putusan MK ini telah sesuai dengan apa yang tengah mereka perjuangkan dalam proses revisi UU.

Syarkawi sendiri berpendapat putusan yang dijatuhkan pada 20 September itu berpotensi memperjelas legitimasi KPPU dalam menginvestigasi praktik kartel dalam barang dan jasa.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri