tirto.id - Perintah penghentian proses produksi ikan kaleng jenis makarel di Indonesia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat para produsen merugi hingga miliaran rupiah. Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya.
"Saya sedang menghitung sama teman-teman produsen total kerugiannya tetapi kira-kira sekitar miliaran rupiah," katanya di Kantor APIKI Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (31/03/2018).
Ady mengatakan bahwa pabrik ikan makarel kaleng yang ada di Indonesia berada di Bali, Banyuwangi dan beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Adapun dampak dari adanya penghentian produksi tersebut dapat dipastikan bahwa ada ribuan pekerja yang sekarang dirumahkan karena produksi dihentikan.
"Jadi yang memproduksi makarel tidak memperkerjakan. Jika dihitung maka ada ribuan pekerja," ucap Ady.
Dirinya mengatakan bahwa sejak dua tahun terakhir para produsen dalam negeri yang menjadi anggota APIKI sudah mulai mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perindustrian.
Bahkan jauh sebelum mendapat SNI banyak produsen yang sudah melewati pengujian mutu lainnya seperti Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP), International Organizaton for Standardization (ISO), sertifikat halal dari MUI dan juga kode MD alias izin produksi dari BPOM.
"Kita sudah melalui standarisasi. Ada yang sudah melewati HACCP, ISO, halal dan juga izin produksi dengan kode MD dari BPOM. Jadi temuan kasus ini mungkin cuman by accident ketika diperiksa ada cacingnya, tetapi tak bisa menjadi produk kami semuanya harus close," tambahnya.
Oleh karena itu Ady meminta pemerintah mencarikan solusi kepada para pengusaha pengalengan ikan Indonesia khususnya masalah tenaga kerja dan juga penurunan omset.
"Kami mendapat dampak sosial ekonomi yang begitu berar. Makanya Industri juga harus selamatkan. Kami berharap pemerintah membantu kami," tegas dia.
Sebelumnya BPOM menyatakan ada 27 ikan makarel kemasan kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Berdasarkan hasil pengujian oleh BPOM, produk yang mengandung parasit cacing terdapat pada produk jadi dan bahan baku impor.
BPOM memerintahkan untuk sementara waktu 16 merek produk jadi ikan kemasan kaleng impor dilarang masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Ibnu Azis