Menuju konten utama

APBD DKI 2018 Hasil Evaluasi Kemendagri Dibahas DPRD Hari Ini

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Dana untuk Partai Politik akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan bersama DPRD hari ini.

APBD DKI 2018 Hasil Evaluasi Kemendagri Dibahas DPRD Hari Ini
Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi menandatangani hasil rapat paripurna, saat rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang APBD DKI Tahun 2018, di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (30/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta akan membahas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD DKI 2018 dalam Rapat Pimpinan Gabungan bersama DPRD. Dalam agenda Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, rapat itu dijadwalkan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menjelaskan, hasil evaluasi itu harus dibahas bersama sebelum akhirnya difinalisasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam dari Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Menurut Taufik, ada sejumlah hal yang akan dibahas di antaranya soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Dana untuk Partai Politik (Parpol). Kedua anggaran itu menjadi sorotan dalam evaluasi Kemendagri lantaran nilainya melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya.

Seluruh pimpinan dewan, kata dia, diperkirakan juga akan hadir dalam pertemuan di ruang Rapat Sekda tersebut. "Tapi mungkin nanti siang [semuanya], karena kita ada pertemuan dulu sama Mendagri soal Musrembang," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Soal TGUPP, Taufik mengatakan bahwa persoalan itu sudah selesai sehingga tak perlu dibahas terlalu lama dalam Rapimgab. Sebab, Pemprov telah mengklarifikasi ihwal penempatan anggaran TGUPP sebesar Rp28.572.315.630 di pos Sekertariat Daerah, Jumat (22/12/2017) lalu.

"Itu sudah disetujui, enggak ada masalah," jelas dia. Sebelumnya, Kemendagri menginginkan supaya anggaran itu tidak dimasukkan ke Biro Administrasi Sekda, melainkan ke dalam anggaran pos Badan Pembangunan Pemerintah Daerah (Bappeda) seperti sebelumnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan bahwa anggaran TGUPP sudah tak dipersoalkan lagi dan tetap bisa dicairkan di tahun 2018.

Dalam klarifikasinya di Kemendagri, kata Tuty, Pemprov menyampaikan bahwa penganggaran itu sudah sesuai lantaran dalam pelaksanaan tugasnya TGUPP bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.

Sementara terkait kenaikan dana Parpol, ia menyebut bahwa hak itu sudah seusai dengan kenaikan yang ada di tingkat nasional. "Nasional kan naiknya sepuluh kali lipat, masa kami enggak naik?" ujarnya.

Dalam evaluasi APBD, diketahui bahwa anggaran dan Parpol DKI yang naik sepuluh kali lipat itu dicoret oleh Kemendagri karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Lantaran itulah, Kemendagri mencoret dana bantuan untuk parpol sebesar Rp4.000 per suara itu dan meminta merekomendasikan agar besarannya dikembalikan ke angka yang sebelumnya, yakni Rp410 per suara.

Namun, Taufik bersikukuh hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran. Sebab, DKI Jakarta berbeda dengan provinsi lain yang tingkat kabupaten kotanya mendapatkan dana Parpol. "Kalau di Jakarta kan enggak ada. Semuanya di Provinsi," ungkapnya.

"Makannya ini kita mau ketemu Depdagri [Kemendagri] nanti kami akan jelaskan semuanya," sebut Taufik.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari