tirto.id - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak negara yang sedang berjuang untuk mengembangkan vaksin sebagai salah satu cara mengatasi virus Corona jenis baru.
Menurut CDC vaksin adalah produk yang merangsang sistem kekebalan seseorang untuk menghasilkan kekebalan terhadap penyakit tertentu, melindungi orang tersebut dari penyakit tersebut.
Vaksin juga penting untuk pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Vaksin mendukung keamanan kesehatan global dan akan menjadi alat penting dalam memerangi resistensi antimikroba.
Vaksin juga mengurangi risiko terkena penyakit yang bekerja dengan pertahanan alami tubuh Anda untuk membangun perlindungan. Saat Anda mendapatkan vaksin, sistem kekebalan Anda akan merespons. Vaksin biasanya diberikan melalui suntikan jarum, tetapi juga dapat diberikan melalui mulut atau disemprotkan ke hidung.
Apakah vaksin memiliki efek samping?
Menurut Dokter Dirga Sakti Rambe Spesialis Penyakit Dalam video yang diunggah di laman Satgas Covid-19, vaksin juga memiliki efek samping sama seperti produk medis lainnya, bahkan makanan kita sehari-hari.
Berdasarkan penelitian, 95 persen efek samping dari vaksin bersifat ringan. Beberapa efek samping vaksin di antaranya,
- Seperti nyeri pada bekas suntikan
- Demam yang biasanya berlangsung paling lama 48 jam setelah divaksin
Demam sebagai efek samping adalah tanda bahwa vaksin tersebut telah berhasil memicu sistem kekebalan tubuh kita.
Vaksin dipastikan aman dan ampuh sejak dari proses pengembangannya, sehingga memiliki manfaat yang jauh lebih besar daripada efek samping yang ditimbulkan.
Cara mengatasi efek samping vaksin
Guna menghilangkan efek samping vaksin, cara yang dilakukan juga sangat sederhana.
Misalnya untuk menghilangkan rasa nyeri pada bekas suntikan, Anda bisa memberikan kompres dingin. Namun biasanya efek nyeri ini akan hilang dengan sendirinya.
Sedangkan untuk menghilangkan demam sebagai efek samping vaksin, Anda bisa mengonsumsi lebih banyak cairan, atau jika diperlukan bisa minum obat yang dibeli bebas di apotik, seperti paracetamol.
--------------------------------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH