Menuju konten utama

Apakah Kue Keranjang Khas Imlek itu Halal? Ini Penjelasannya

Kue keranjang khas Imlek menjadi perdebatan terkait sifat halal. Simak keterangan berikut ini beserta cara membuat kue keranjang.

Apakah Kue Keranjang Khas Imlek itu Halal? Ini Penjelasannya
Pekerja membuat kue keranjang di industri kue keranjang rumahan "Nyonya Seneng" Tukangan, DI Yogyakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

tirto.id - Kue keranjang merupakan salah satu makanan khas Imlek. Bagaimana hukum kue keranjang pada saat perayaan Imlek 2024 bagi seorang Muslim? Apakah termasuk halal?

Imlek atau Tahun Baru China bertepatan dengan hari Sabtu, 10 Februari 2024. Pemerintah telah memutuskan Imlek 2024 sebagai hari libur nasional. Demikian pula sehari sebelumnya, Jumat, 9 Februari 2024, sekaligus menjadi cuti bersama.

Warga etnis Tionghoa kerap menyambut Imlek dengan cara menyajikan berbagai macam makanan khas. Salah satunya adalah kue keranjang.

Kue keranjang sering disebut sebagai Nian Gao. Istilah lainnya kue bakul, dodol Tionghoa, dodol Cina, dan jenang Cina. Makanan khas Imlek ini memiliki warna coklat yang dibikin dari tepung ketan, air, dan gula. Bentuknya bulat dan rasanya legit.

Hukum Kue Keranjang Khas Imlek

Hukum kue keranjang khas Imlek memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dengan syarat. Namun, ada pula pihak yang melarang.

Mengutip laman Arrahmah.id, dikisahkan Rasulullah SAW pernah menerima hadiah yang berasal dari orang yang tidak seiman. Namun demikian, Nabi juga pernah menolak hadiah dari para raja atau pemimpin yang masuk golongan ingkar.

Berdasarkan keterangan tersebut, terdapat 2 hukum yang dapat diterapkan untuk menyikapi makanan khas kue keranjang Imlek.

Pertama, diperbolehkan apabila makanan tersebut tidak berpotensi membahayakan dari segi agama untuk dimakan kaum Muslim. Artinya, kue keranjang khas Imlek bisa dikatakan halal.

Sementara hukum yang kedua adalah dilarang atau tidak boleh. Hal ini dapat dilakukan jika tujuan hadiah adalah agar penerima tidak mengatakan kebenaran atau tidak melakukan suatu hal yang menjadi kebenaran.

Sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada keterangannya dari agama maka perkara tersebut tertolak,".

Ibnu Taimiyah juga pernah berkata:"Siapa yang memberikan hadiah kepada kaum muslim pada hari raya mereka, tidak seperti kebiasaannya atau waktu lainnya, selain hari raya tersebut, maka hadiahnya tidak diterima. Khususnya apabila hadiah tersebut digunakan untuk menyerupai mereka, seperti hadiah lilin dan semacamnya pada hari Natal, atau hadiah telor, susu, kambing dalam hari raya ‘Kamis kecil’ pada akhir puasa mereka,".

Dalam versi lain, kue keranjang khas Imlek diperbolehkan untuk diterima dengan alasan hal ini sudah dianggap menjadi sebuah tradisi dan terkait toleransi beragama.

Menurut M Sholeh via laman NU Online lewat artikel berjudul "Hukum Menerima Pemberian dari Non-Muslim", diceritakan setiap hari Natal seorang dosen selalu mendapatkan pemberian kue dari tetangga yang non-Muslim berupa bakpao dan lain-lain.

Menukil kitab Roudlotuttholibin, menerima pemberian tersebut hukumnya adalah boleh. Pendapat ini didukung Ibnu Qudamah dalam Almughni. Alasannya karena Nabi pernah menerima hadiah serupa dari seorang penguasa Mesir.

Melihat kondisi masyarakat yang heterogen, salah satu bentuk toleransi adalah saling menghargai dan menerima perbedaan.

Cara Membuat Kue Keranjang Halal

Kue keranjang nyatanya tidak hanya dihidangkan pada saat perayaan Imlek. Di Kabupaten Tangerang, Nian Gao juga sudah menjadi salah satu hidangan selama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini terjadi karena lewat akulturasi budaya antar etnis Tionghoa dengan warga lokal yang mayoritas suku Sunda. Alhasil, kue keranjang sekaligus menjadi sajian Imlek dan lebaran.

Seperti dilaporkan situs web NU Online lewat artikel berjudul "Menyantap Kue Keranjang pada Hari Lebaran" yang ditulis Mukafi Niam, berikut adalah cara membuat kue keranjang Imlek versi halal:

  • Siapkan gula pasir.
  • Cara lain berupa gula pasir yang sudah dicampur aren.
  • Masak dengan satu gelas air.
  • Campur air gula dengan tepung ketan.
  • Letakkan adonan di atas lumpang.
  • Tumbuk hingga menjadi halus.
  • Pindahkan adonan ke atas baskom.
  • Tambahkan air gula secara bertahap.
  • Adonan kemudian dipindahkan ke atas keranjang-keranjang disertai alas yang terbuat dari plastik atau daun pisang.
  • Masak hingga matang.
  • Sajian paling nikmat adalah digoreng dengan tepung.
  • Lalu dicampuri parutan kelapa muda.
  • Selain itu, bisa juga dikukus dengan santan.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya