Menuju konten utama

Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?

Apakah ASN boleh menjadi KPPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya berdasarkan aturan di PKPU, UU ASN, dan penjelasan KPU RI.

Apakah ASN Boleh Jadi KPPS Pemilu 2024, Bagaimana Ketentuannya?
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibuka sampai Rabu, 20 Desember 2023. Setiap warga yang memenuhi syarat berpeluang menjadi KPPS. Lantas, apakah ASN boleh menjadi anggota KPPS Pemilu 2024?

Proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Petugas PPS akan mengumumkan hasil seleksi administrasi KPPS 2024 pada 23-25 Desember.

Kemudian, PPS akan membuka penerimaan tanggapan masyarakat terhadap hasil seleksi administrasi KPPS 2024. Adapun jadwal pengumuman hasil akhir seleksi KPPS pada 29-30 Desember 2023. Terakhir, pelantikan anggota KPPS terpilih pada 25 Januari 2024.

Pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, anggota KPPS nantinya berada di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah 7 orang. Mereka terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.

Merujuk isi Pasal 26 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI menetapkan petugas KPPS bekerja dengan kontrak satu bulan penuh, yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Gaji petugas KPPS 2024 terbagi menjadi 2 macam.

Honor anggota KPPS 2024 berjumlah Rp1.100.000 per bulan. Honor tersebut sedikit lebih rendah dari gaji Ketua KPPS 2024, yakni Rp1,2 juta per bulan.

KPU saat ini membutuhkan sekitar 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024. Jumlah tersebut untuk mengisi posisi anggota dan ketua KPPS di 820.161 TPS Pemilu 2024 di Indonesia.

Apakah ASN Bisa Jadi Anggota KPPS?

Tidak ada larangan bagi seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak memuat ketentuan larangan bagi ASN mendaftar sebagai KPPS.

Lebih lengkapnya, berikut syarat menjadi anggota KPPS sesuai isi Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat (1) dan (2):

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun (diutamakan berusia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara).
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dengan demikian, tidak ada larangan bagi ASN (PNS atau PPPK) untuk terlibat menjadi anggota KPPS maupun petugas badan ad hoc pemilu lainnya seperti PPK dan PPS.

Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru) juga tidak memuat larangan ASN menjadi bagian dari badan ad hoc pemilu seperti KPPS.

Pasal 2 dan Pasal 24 UU ASN hanya menegaskan ketentuan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara menjaga netralitas. Mengutip bagian penjelasan UU ASN, maksud netralitas itu adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Ketentuan ASN Bisa Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024

Para ASN boleh mendaftar menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 lantaran tidak ada undang-undang atau ketentuan dari KPU RI yang melarangnya.

Meskipun demikian, ASN perlu mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang menaungi atau atasan di lembaga pemerintahan masing-masing. Hal ini mengikuti ketentuan yang mengatur kondisi saat ASN memiliki pekerjaan sampingan atau rangkap jabatan.

Pada awal tahun 2023 lalu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga pernah menegaskan bahwa ASN, perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), hingga guru honorer boleh menjadi petugas atau anggota badan ad hoc Pemilu.

Yang dimaksud dengan badan ad hoc Pemilu adalah lembaga pemilu yang dibentuk untuk waktu sementara, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS. PPS bertugas di tingkat kelurahan/desa, sementara KPPS menjalankan tugasnya di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom