Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Adopsi Anak Seperti Raffi dan Nagita?

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan orang tua jika ingin mengadopsi anak. Setelah penuhi syarat orang tua juga wajib ikuti prosedur yang berlaku.

Apa Saja Syarat Adopsi Anak Seperti Raffi dan Nagita?
Ilustrasi Panti Asuhan. foto/Istockphoto

tirto.id - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina dikabarkan mengadopsi anak usai pasangan itu memposting foto dan video bersama seorang bayi perempuan bernama Lily melalui akun Instagram mereka.

“Namanya aku kasih nama Lily,” ujar Raffi Ahmad dalam salah satu video pendek yang diposting lewat akun Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu (13/4/2024). Pada video tersebut terlihat Nagita sedang mendekap dan membuai Lily di dalam gendongannya.

Di hari yang sama, pasangan pesohor Tanah Air itu memposting foto keluarga lengkap dengan Lily, Rafatar, dan Rayyanza. Postingan tersebut diikuti dengan keterangan “Berkah Ramadhan….Lebaran….Berkah untuk semuaaanyaaa….”

Setelah itu, menyusul sejumlah postingan lain yang menunjukkan keluarga Raffi dan Nagita sedang bercengkrama bersama Lily. Warganet banyak yang meyakini bahwa Lily merupakan anak yang baru saja diadopsi oleh Raffi dan Nagita.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Raffi dan Nagita masih belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa sebenarnya Lily. Satu hal yang pasti, jika memang pasangan selebriti itu mengadopsi anak secara resmi, mereka harus memenuhi syarat dan dokumen mengadopsi anak serta mengikuti prosedurnya.

Syarat dan Dokumen Mengadopsi Anak

Melansir laman Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, adopsi anak hanya bisa dilakukan untuk kepentingan terbaik anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengangkat anak atau adopsi anak tidak memutuskan tali darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Calon Orang Tua Angkat (COTA) tidak boleh beda agama dengan Calon Anak Angkat (CAA).

Lalu, adopsi anak yang dilakukan oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimatum remidium. Ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh orang tua apabila ingin mengadopsi anak, antara lain sebagai berikut:

1. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.

2. Berumur paling rendah 30 puluh tahun dan paling tinggi 55 tahun.

3. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA.

4. Mampu secara ekonomi dan sosial.

5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi mendapatkan keturunan.

7. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi yang ditempel materai cukup dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut :

  • Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
  • Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Surat Keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter specialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
  • Copy akta kelahiran COTA.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli).
  • Copy surat nikah / akta perkawinan COTA (legalisir).
  • Kartu Keluarga dan KTP COTA.
  • Copy akta kelahiran CAA.
  • Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
  • Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  • Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
  • Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.
  • Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaknya.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
  • Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  • Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
  • Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
  • Foto COTA dan anak angkat ukuran 4X6 masing-masing 2 lembar.
  • Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial setempat.

Prosedur Adopsi Anak

Orang tua yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut ini prosedur adopsi anak dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

1. Calon orang tua mengirinkan surat permohonan. Apabila calon orang tua dalah sepasang suami istri WNI dan atau WNI single parent, maka surat permohonan disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos Provinsi). Jika adopsi dilakukan oleh pasangan suami istri WNI – WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos atau Kemensos, akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tippa diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca juga artikel terkait ADOPSI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya