Menuju konten utama

Apa Kasus Hasbi Hasan Tersangka KPK dan Profil Sekretaris MA

Profil Hasbi Hasan Sekretaris MA yang jadi tersangka KPK.

Apa Kasus Hasbi Hasan Tersangka KPK dan Profil Sekretaris MA
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasbi diduga terlibat dan menjadi tersangka saat menangani perkara di MA. Kasus yang berupa suap saat menangani perkara tersebut sebelumnya telah melibatkan dua orang Hakim Agung yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dikutip dari Tempo, melalui pesan singkat pada juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengenai kabar yang beredar, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan setiap kasus yang ditangani akan diselesaikan dengan baik.

Lebih lanjut Ali menambahkan bahwa KPK akan mengusahakan kembalinya aset dan pemberian efek jera dalam setiap menangani perkara. Hal itu dilakukan dengan cara mengimplementasikan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil Hasbi Hasan

Pria bernama lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. ini lahir pada tanggal 22 Mei 1967. Sebelum diangkat menjadi Sekretaris MA, Hasbi merupakan Kepala Puslitbang Kumdil MA.

Sejak menduduki posisi sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu, reputasinya mulai dikenal oleh publik.

Selain itu, Hasbi juga menjadi guru besar dalam bidang ilmu hukum Ekonomi Syariah di Universitas Lampung. Pria asal Bandar Lampung ini dilantik oleh Civitas Akademika Universitas Lampung dan MA pada tanggal 2 Maret 2022 di Gedung Serba Guna Universitas Lampung. Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh pejabat lokal dan nasional.

Sebagai seorang akademisi, Hasbi mengajar serta menjadi penguji dalam program S2 dan S3 di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pada tahun 2000, Hasbi ditunjuk sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur. Lalu pada tahun 2019, Hasbi menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Hasbi juga aktif dalam berbagai organisasi antara lain menjadi Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), dan Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).

Hasbi mengungkapkan pandangannya tentang masalah hukum di kampung halamannya Lampung setelah resmi menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

Suami dari Dr. Hj. Ida Nursida, M.A ini mengatakan bahwa terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang menanti untuk diselesaikan, di antaranya adalah masalah hukum “ringan” seperti kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak sampai 1 gr, dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice).

Hasbi menambahkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) telah melewati batas. Di sisi lain, menjatuhkan hukuman bukan untuk balas dendam, namun dalam rangka mendidik masyarakat supaya menghindari tindak kejahatan.

Supaya dapat merealisasikan keadilan restoratif, Hasbi melihat pentingnya kerja sama yang solid antara para penegak hukum yaitu antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, hingga lapas.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra