tirto.id - Universitas Muhammadiyah Maumere atau UNIMOF mendapat pujian karena membuka sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan hasil bumi. Namun, apa itu UKT hasil bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere?
Langkah inovatif UNIMOF ini mendapat sorotan positif di tengah gejolak protes terhadap kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kebijakan ini dianggap sebagai alternatif yang menyegarkan di tengah mahalnya UKT di berbagai perguruan tinggi.
Biaya UKT yang semakin mahal menjadi polemik di kalangan masyarakat belakangan ini. Banyak orang memprotes besaran UKT di beberapa perguruan tinggi negeri yang besarannya mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Selain beban UKT yang tinggi, beberapa perguruan tinggi juga menerapkan uang pangkal dengan nilai fantastis, bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Menyikapi kritik publik terhadap kenaikan UKT, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti), Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan rencana kenaikan UKT. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi dan para rektor.
“Kemarin kami juga sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” jelas Nadiem saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Nadiem juga menegaskan bahwa pembatalan kebijakan ini didasari oleh aspirasi dari berbagai pihak terkait UKT. Dia juga mengaku khawatiran atas kenaikan UKT di beberapa daerah.
Selain itu, Nadiem memastikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi rencana kenaikan UKT per kampus dan menjamin tidak akan ada kenaikan UKT tahun ini. Sementara itu, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kenaikan UKT akan ditunda hingga tahun depan.
"Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," katanya di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Apa Itu UKT Hasil Bumi Universitas Muhammadiyah Maumere?
UKT hasil bumi adalah sebuah program yang ditawarkan oleh Universitas Muhammadiyah Maumere. Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa UM Maumere atau UNIMOF untuk membayar biaya UKT menggunakan hasil bumi atau komoditas pertanian.
Dilansir dari situs Muhammadiyah, kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari UM Maumere agar mahasiswa dengan latar belakang ekonomi yang terbatas, seperti petani atau nelayan bisa berkuliah. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengejar pendidikan tinggi tanpa kesulitan keuangan yang berarti.
Rektor Universitas Muhammadiyah Maumere, Erwin Prasetyo menerangkan bahwa kebijakan UKT hasil bumi telah diberlakukan sejak tahun 2018.
“Itu (bayar kuliah dengan hasil bumi) sudah lama kami terapkan di Universitas Muhammadiyah Maumere,” ujarnya dalam rilis Muhammadiyah, Jumat (8/12/2023).
Penerapan kebijakan UKT hasil bumi juga dibenarkan oleh salah satu alumni UM Maumere, Stivenia Angriati. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi UM Maumere @unimof_id, dia menjelaskan bahwa dirinya membayar UKT dengan batu merah.
“Orang tua saya seorang pembuat batu merah. Jadi saya membayar biaya kuliah saya menggunakan batu merah. Batu merah itu dihitung sesuai dengan biaya SPP saya pertahap," ujarnya pada Sabtu (25/5/2024).
Baru-baru ini, UM Maumere juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Sedaratan Flores dan Lembata. Surat bernomor 292/II.3.AU/F/2024 itu menyatakan bahwa pembayaran sumbangan biaya pendidikan dapat dilakukan menggunakan hasil bumi berupa hasil dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Tentu tidak semua mahasiswa UM Maumere yang membayar biaya UKT mereka dengan hasil bumi. Sebagian mahasiswa UM Maumere yang mampu juga membayar UKT menggunakan menggunakan tunai seperti di perguruan tinggi lainnya.
Tak hanya itu, universitas yang berkampus pusat di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menyediakan sistem pembayaran UKT dengan cicilan. Mahasiswa bisa mencicil besaran UKT selama enam tahun atau 72 kali masa cicilan per bulan.
Mahasiswa kampus UNIMOF yang tidak mampu juga bisa mendapatkan keringanan biaya UKT lewat program KIP Kuliah dan beasiswa LAZISMU.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy