Menuju konten utama

Apa Itu Ta'aruf dan Bagaimana Caranya dalam Islam?

Apa itu ta'aruf dan bagaimana caranya, serta berapa lama proses ta'aruf dan hukumnya?

Apa Itu Ta'aruf dan Bagaimana Caranya dalam Islam?
Ilustrasi Ta'aruf. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Salah satu istilah yang kerap dibahas oleh kalangan pemuda-pemudi Islam ketika menapaki usia remaja hingga dewasa adalah taaruf.

Bahkan, bahasan mengenai taaruf sempat menjadi trending topik 10 besar di Youtube, setelah Ustazah Oki Setiana Dewi, kakak kandung dari Ria Ricis mengunggah video di akun miliknya.

Lalu, sebenernya apa pengertian dari taaruf dan bagaimana hukumnya di dalam agama Islam?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), taaruf adalah perkenalan. Kemudian, dalam konteks pernikahan, taaruf yang dimaksud ialah perkenalan dengan lawan jenis.

Dikutip dari lamanTebu Ireng, taaruf antar lawan jenis merupakan sebuah proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangka tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.

Taaruf merupakan proses perkenalan yang dilakukan oleh seorang pemuda dengan pemudi Islam dengan didampingi pihak ketiga.

Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kecocokan antar kedua individu, sebelum menuju kepada tahapan selanjutnya, yaitu khitbah (lamaran).

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Q.S Al Hujurat {49}:13)

Taaruf hukumnya adalah diperbolehkan, selama berada dalam koridor (tata cara) yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam.

Latar belakang dari adanya proses taaruf, yaitu untuk memudahkan pihak lelaki dan perempuan terutama yang sudah mampu menikah supaya saling mengetahui atau mengenal adanya kecocokan antara kedua belah pihak melalui media yang diperbolehkan menurut Islam.

“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi)

Selain itu, taaruf merupakan tahapan di mana seseorang dari pihak lelaki maupun perempuan untuk mempertimbangakan calon yang dipilih.

Rasulullah SAW juga menganjurkan kepada para pemuda dan pemudi Islam untuk memilih calon pasangannya dengan berdasarkan kepada minimal mempunyai 1 (satu) dari 4 (empat) perkara yang dianjurkan meliputi, hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya.

“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (HR Bukhari)

Taaruf memang diperbolehkan dan dianjurkan terutama bagi lelaki yang telah memasuki tahapan mampu untuk melangsungkan pernikahan.

Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses taaruf supaya menghindari terjadinya dosa dan fitnah. Terdapat 2 (dua) cara yang dapat dilakukan ketika melakukan taaruf:

1. Mengirimkan seorang wanita yang adil sebagai perwakilan dari pihak lelaki untuk mengetahui wajah dan memberitahukan sifat-sifatnya.

Dikutip dari lamanJatim NU, Rasulullah SAW pernah mengajarkan kepada sahabat Al-Mughriba bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, seyogyanya untuk melakukan perkenalan walaupun dalam waktu yang singkat.

“Lihatlah dia (perempuan itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.”

2. Seorang lelaki melihat sendiri wanita yang dituju dengan syarat batasan yang tidak tertutup yaitu wajah dan telapak tangan.

Beberapa hal yang dapat diketahui ketika bertemu secara langsung, yakni kecantikannya dan kesuburan badannya dengan melihat wajah dan telapak tangan serta postur tubuhnya.

Menurut lamanNU Online, salah satu perilaku melihat telapak tangan dan wajah seorang perempuan oleh laki-laki bukan mahram, yang diperbolehkan oleh syariat adalah ketika taaruf dan khitbah.

“Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap perempuan) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.” (kitab At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib)

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno