tirto.id - Kementerian Kesehatan belum lama ini telah mengeluarkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah dampak polusi udara. Protokol kesehatan ini pun menerapkan strategi 6M 1S yang diharapkan bisa dilakukan oleh masyarakat luas.
Dilansir dari laman resmi Sehat Negeriku dari Kementerian Kesehatan, prokes 6M 1S meliputi:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS. menyampaikan bahwa dampak polusi udara sudah mulai terlihat. Berdasarkan data yang ada, terjadi peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama enam bulan terakhir di wilayah Jabodetabek.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR. Ia mengungkapkan bahwa pencemaran udara di DKI Jakarta telah meningkatkan jumlah kasus ISPA dan pneumonia dalam 10 tahun terakhir.
Sementara berdasarkan hasil survei dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) pada 2019, polusi udara menjadi faktor risiko kematian tertinggi kelima di Indonesia setelah tekanan darah tinggi (hipertensi), diabetes, merokok, dan juga obesitas.
Sehingga, pemerintah mulai melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak polusi udara semakin meluas. Masyarakat pun diharapkan bisa menerapkan prokes 6M 1S dengan baik, terutama bagi mereka yang rentan terkena penyakit pernapasan (anak-anak, orang lanjut usia, ibu hamil, orang yang pernah terkena penyakit pernapasan).
Penyakit Dampak Polusi Udara
Polusi udara bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, khususnya saluran pernapasan. Berdasarkan informasi dari Kemenkes RI, berikut ini adalah beberapa penyakit yang bisa terjadi akibat polusi udara:
1. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)
ISPA merupakan penyakit yang dapat menyerang saluran pernapasan, baik bagian atas maupun bawah. Organ-organ yang biasa terkena ISPA antara lain hidung, tenggorokan, hingga paru-paru.
Ada beberapa jenis penyakit yang termasuk dalam ISPA, berikut contohnya:
- Pneumonia
- Tuberkulosis
Polusi udara diketahui dapat meningkatkan risiko terkena tuberkulosis. Hal ini disebabkan partikel polusi bisa menurunkan imunitas dan membuat tubuh lebih rentan dengan infeksi Mycobacterium tuberculosis.
2. Asma
Asma termasuk penyakit pernapasan kronis yang disebabkan oleh peradangan di saluran pernapasan. Salah satu gejala khas saat asma kambuh adalah sesak napas dan mengi (mengeluarkan bunyi seperti siulan saat bernapas).
Asma umumnya disebabkan oleh faktor genetik dan alergi. Udara yang tercemar berbagai jenis polutan pun bisa menjadi faktor pemicu asma.
3. Kanker Paru
Kanker adalah penyakit yang ditandai dengan munculnya sel abnormal yang tumbuh dengan cepat dan ganas pada organ tubuh manusia, salah satunya organ paru-paru.
Pertumbuhan sel atau jaringan abnormal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, termasuk dipengaruhi oleh polutan yang terhirup lewat pernapasan. Polutan berbahaya ini bisa mencapai paru-paru dan merusak sel-sel di dalamnya sehingga meningkatkan risiko terjadinya kanker.
4. Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK)
PPOK merupakan istilah untuk semua penyakit yang menyerang paru-paru dalam jangka waktu panjang (kronis). Saat terkena PPOK, aliran udara dalam paru-paru akan terhambat sehingga menyebabkan kesulitan bernapas.
Setidaknya ada dua penyakit yang termasuk dalam jenis PPOK, yaitu:
- Bronkitis
- Emfisema
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari