Menuju konten utama

Apa Itu Program Guru Penggerak, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Syarat dan jadwal pendaftaran Program Guru Penggerak angkatan 2.

Apa Itu Program Guru Penggerak, Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Ilustrasi guru mengajar. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengumumkan pendaftaran Program Guru Penggerak angkatan 2 diperpanjang hingga Sabtu, (14/11/2020) pukul 23.59 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Ditjen GTK, @ditjen.gtk.kemdikbud. Untuk calon Pengajar Praktik (Pendamping), masa pendaftarannya diperpanjang sampai Kamis, (19/11/2020) pukul 23.59 WIB.

Dikutip dari laman resminya, perpanjangan waktu pendaftaran Guru Penggerak angkatan 2 tersebut dikarenakan banyaknya permintaan dari Dinas Pendidikan yang meminta perpanjangan waktu pendaftaran karena masih ingin mendorong guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terbaiknya untuk mendaftar Program Guru Penggerak.

Sebelum diperpanjang, pendaftaran Program Guru Penggerak angkatan 2 dibuka mulai tanggal 13 Oktober hingga 7 November 2020 dan pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) dibuka tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2020.

Sementara angkatan 1 Program Guru Penggerak pendaftarannya dilaksanakan pada Juli lalu dengan jumlah daerah sasaran 56 daerah dan pendidikannya dilaksanakan pada 13 Oktober 2020.

Di laman resminya dijelaskan bahwa Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Program ini bisa diikuti oleh guru TK, SD, SMP, dan SMA. Salah satu peran yang bisa dilakukan oleh Guru Penggerak yaitu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seperti halnya angkatan 1, angkatan 2 juga menyediakan kuota sebanyak 2.800 orang.

Pendaftaran online Guru Penggerak dan Pengajar Praktik dapat diakses melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/. Sedangkan Surat Dukung dan Izin Kepala Sekolah dan Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Guru Penggerak meliputi dua kriteria yaitu Kriteria Umum dan Kriteria Seleksi.

Kriteria Umum:

1. Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA;

2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun;

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun;

7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak;

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Kriteria Seleksi:

1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid;

2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan;

3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok;

4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi;

5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri;

6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri;

7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain;

8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Program Guru Penggerak ini memiliki daerah sasaran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pada program Guru Penggerak angkatan 2 ini memiliki 56 daerah sasaran yang terdapat di Bali dan Nusa Tenggara, Jawa, Sulawesi, Papua dan Maluku, Kalimantan dan Sumatera.

Baca juga artikel terkait GURU PENGGERAK atau tulisan lainnya dari Dede Mudopar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dede Mudopar
Editor: Yantina Debora