Menuju konten utama

Apa Itu Pelanggaran Administrasi Pemilu & Cara Menyelesaikannya?

Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme Pemilu.

Apa Itu Pelanggaran Administrasi Pemilu & Cara Menyelesaikannya?
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Menangani pelanggaran administrasi Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu mempunyai kewenangan dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat Pemilu.

Melansir laman resminya, salah satu pelanggaran yang dapat diproses oleh Bawaslu adalah pelanggaran administrasi.

Secara definisi, merujuk pada Peraturan KPU nomor 25 tahun 2013, yang dimaksud pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.

Maka, ketika ada pelanggaran administrasi Pemilu, peserta Pemilu bisa melaporkan adanya pelanggaran dalam tahapan Pemilu. Sehingga, Bawaslu bisa melakukan penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu.

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu akan menindaklanjuti penanganan pelanggaran Pemilu. Dalam laman resmi Bawaslu disebutkan, bahwa alur dalam melakukan penanganan Pemilu sebagai berikut:

1. Bawaslu pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menerima penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang sudah diputuskan oleh KPU pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

2. Permohonan mengajukan penanganan pelanggaran Pemilu diajukan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.

3. Dalam mengajukan permohonan penanganan pelanggaran Pemilu, sedikitnya melakukan permohonan tertulis, yang meliput:

  • Nama dan alamat Pemohon;
  • Pihak termohon;
  • Melampirkan Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan sengketa.
4. Permohonan penanganan paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Tahap Penyelesaian Pelanggaran Pemilu

Berikut tahapan dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi:

1. Bawaslu pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

2. Bawaslu pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota memeriksa sekaligus memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.

3. Bawaslu pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
  • Mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
4. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Maka, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui ajudikasi.

5. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu, yang meliputi:

  • Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
  • Penetapan daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Penetapan Pasangan Calon.
6. Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

7. Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto