tirto.id - Pertanyaan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri kerap dilontarkan sebagian umat Islam. Pada dasarnya, tidak ada dalil sahih yang melarang hubungan badan suami istri di waktu tersebut. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya malam Hari Raya Idul Fitri diisi dengan ibadah berdasarkan anjuran Rasulullah SAW.
Pada malam Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan momen kemenangan itu dengan berbagai ibadah, takbir, zikir, silaturahmi, dan doa-doa lainnya.
Hal itu tergambar dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang menghidupkan dua malam Id (Idul Fitri dan Idul Adha) karena Allah demi mengharap rida-Nya, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati,” (H.R. Ibnu Majah).
Syekh Imam Nawawi dari ulama mazhab Syafi'i dalam Kitab Al-Adzkar (1971) menyatakan bahwa hadis keutamaan menghidupkan malam Idul Fitri di atas adalah daif atau hadis lemah.
Meskipun demikian, riwayat tersebut masih termasuk dalam kategori dapat diamalkan karena bagian dari keutamaan amal (fadhailul a'mal).
Lantas, bagaimana dengan suami istri yang berhubungan badan pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri?
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya Idul Fitri
Pada dasarnya, tidak ada larangan yang mengharamkan suami istri berhubungan badan pada malam Hari Raya Idul Fitri atau siang hari esoknya.
Karena itu, mayoritas ulama membolehkan hubungan suami istri pada malam takbiran, sebagaimana dilansir NU Online.
Hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang membolehkan hubungan suami istri di malam Hari Raya Idul Fitri.
Di sisi lain, ada juga ulama sufi atau ahli tasawuf yang melarang hal tersebut. Namun, larangan berhubungan suami istri di malam takbiran hanya sebatas larangan makruh, tidak sampai pada derajat haram, sebagaimana tertera dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.
Argumentasinya adalah hadis keutamaan menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri di atas. Umat Islam disunahkan untuk mengisi malam Hari Raya Idul Fitri dengan ibadah, doa, zikir, hingga takbir, bukan lewat hubungan suami istri.
Akan tetapi, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membantah alasan tersebut karena tidak ada dalil sahih yang dengan jelas melarang hubungan suami istri di malam Hari Raya Idul Fitri.
"Pendapat [di atas] tertolak dengan sebab tidak adanya dalil yang sahih sedikit pun dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan," (Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Tuhfatul Muhtaj, Juz 3. Hlm. 187).
Editor: Addi M Idhom