Menuju konten utama
Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan

Apa di Bulan Syaban Boleh Puasa Ganti & Kapan Batas Qadha Ramadhan?

Pada Syaban, seorang muslim diperbolehkan mengganti puasa wajib tahun sebelumnya. Batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah sebelum memasuki puasa berikutnya.

Apa di Bulan Syaban Boleh Puasa Ganti & Kapan Batas Qadha Ramadhan?
ilustrasi anak berdoa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang tidak memiliki uzur sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Qadha atau membayar puasa merupakan pengganti ibadah puasa wajib yang belum dilaksanakan pada Ramadhan di tahun silam. Lantas, pada bulan Sya'ban ini, apakah boleh menjalankan puasa ganti? Kapan batas terakhir qadha puasa Ramadhan?

Pada dasarnya, seorang muslim diizinkan tidak melaksanakan puasa Ramadan karena beberapa uzur syar’i, misalnya perempuan mengalami haid atau nifas, musafir, hingga yang mengalami sakit parah.

Meskipun Islam memperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan di keadaan tersebut, namun hukumnya tetap wajib untuk mengganti di hari lain di luar bulan Ramadan.

Dalil kewajiban qada puasa ini tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Akan tetapi, qada puasa Ramadan juga tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang puasa dalam Islam.

Beberapa hari yang terlarang menjalankan puasa adalah pada Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijjah).

Hadis Tentang Puasa di Bulan Syaban

Selain hari-hari terlarang di atas, umat Islam diperbolehkan (bahkan ditekankan) membayar hutang puasanya, termasuk pada Syaban. Terlebih, Syaban merupakan bulan terakhir sebelum memasuki Ramadan.

Umat Islam memasuki bulan Syaban 1443 Hijriah mulai Jumat, 4 Maret 2022. Dua puluh sembilan hari lagi sebelum memasuki Ramadan.

Syaban adalah bulan istimewa dalam Islam. Pada bulan Syaban, Rasulullah SAW menjalankan puasa sunah lebih banyak daripada di bulan-bulan lainnya.

"Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan puasa lebih banyak dalam sebulan selain bulan Syaban," (H.R. Bukhari).

Selain itu, bulan Syaban juga merupakan waktu-waktu terakhir bagi umat Islam yang memiliki hutang puasa untuk mengqadanya.

Seorang muslim yang tidak memiliki uzur syar’i harus mengqada puasa wajibnya sebelum Ramadan tiba.

"Diriwayatkan dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah RA berkata: 'Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidak bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban”

Waktu Qadha Puasa Ramadan: Apakah Diperbolehkan Melebihi Nisfu Syaban?

Waktu qada puasa wajib yang paling tepat adalah sesegera mungkin setelah bulan suci tersebut dan sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba.

Hal itu diartikan bahwa puasa qada dapat ditunaikan di berbagai hari, kecuali waktu yang diharamkan untuk berpuasa, yakni Hari Raya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijjah).

Melakukan qada puasa setelah melebihi nisfu Syaban juga diperbolehkan sampai akhir Syaban (sebelum 1 Ramadan). Nisfu Syaban adalah malam pengampunan (maghfirah) yang jatuh di setiap 15 Syaban.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al Muhadzdzab (1996) menjelaskan bolehnya mengqada puasa sepanjang tahun kecuali Ramadhan berikutnya dan hari-hari tasyriq, dan tidak makruh sepanjang itu baik pada Dzulhijjah maupun yang lainnya.

Hal ini juga disebutkan oleh Ibnu Mundzir dari Sa’id bin Musayyib, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur, dan inilah pendapat para jumhur ulama.

Ibnu Mundzir juga menyitir pendapat dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib bahwa beliau tidak suka mengqadanya di bulan Dzulhijjah.

Ibnu Mundzir menanggapi kedua pendapat di atas dengan mengikuti yang pertama. Ia lebih menekankan kesesuaian pilihannya dengan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

“... maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...” (QS. Al Baqarah [2]:184)

Permasalahan Qadha Puasa

Berbagai permasalahan kadang kala terjadi dalam pelaksanaan qada puasa. Hal ini dapat terjadi karena adanya uzur syar’i maupun kesengajaan dari seorang muslim sendiri.

Apabila seorang tidak dapat mengqada puasanya sampai dengan Ramadan berikutnya, ia akan dikenakan beberapa ketentuan.

Seseorang muslim yang tidak bisa mengqada puasa karena uzur syar’i seperti sakit berkepanjangan dan sebagainnya, diperbolehkan membayar di tahun setelahnya.

Seorang muslim hanya cukup mengqada puasa yang ditinggalkan sebelumnya, ikut melaksanakan puasa Ramadan yang datang, dan tidak membayar fidyah. Hal ini merupakan perkataan Imam Nawawi berdasarkan pendapat madzhabnya.

Sementara itu, Ibnu Al-Mundzir berbeda berpendapat perihal hal di atas. Beliau mengambil perkataan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Said bin Jubair, dan Qatadah bahwa mereka berpuasa untuk Ramadan yang akan datang, membayar fidyah untuk puasa yang telah lalu, dan tidak ada keharusan mengqadha atasnya.

Kemudian, terkait orang yang tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i, ia akan mendapatkan dosa besar dan tetap wajib mengqada puasanya, serta membayar makanan sebanyak satu mud setiap hari puasa (fidyah).

Imam Nawawi, masih dalam dalam Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan: “Jika ia mengakhirkan puasa qada sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.

Setelah itu, orang bersangkutan juga wajib mengqada puasa Ramadan yang ditinggalkan sebelumnya. Kemudian, apabila masuk Ramadan yang kedua, ia harus membayarkan makanan sebanyak satu mud setiap hari puasa yang ditinggalkan, di samping juga kewajiban mengqada tersebut.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi