Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Setnov

Antisipasi KPK Jika Setya Novanto Menang Praperadilan

Meskipun ada kemungkinan untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, KPK menunggu hasil praperadilan.

Antisipasi KPK Jika Setya Novanto Menang Praperadilan
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sejumlah langkah hukum apabila Setya Novanto menang dalam praperadilan yang digelar hari ini, Jumat (29/9/2017). Bahkan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menetapkan kembali Ketua Umum DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi di perkara yang sama.

"Langkah-langkah lain sedang kami pikirkan, tapi salah satunya kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Salah satunya ditetapkan lagi sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Meskipun ada kemungkinan untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, KPK menunggu hasil praperadilan. Hakim Cepi Iskandar yang menangani praperadilan pun diyakini akan adil.

Laode menilai, KPK tidak akan mengalami kekalahan seperti kisah praperadilan KPK dalam penetapan tersangka terhadap Ketua BIN Komjen Budi Gunawan.

"Kami masih percaya kepada Pak Cepi Iskandar karena hakimnya berbeda dari yang dulu," kata Laode.

Laode mengungkapkan, dirinya sedikit kaget tentang pembatalan pemutaran rekaman KPK. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti kuat. Padahal, bukti tersebut bukan materi penyidikan KPK.

"Itu adalah bukti-bukti awal. Seharusnya hanya untuk membuktikan dalam kasus e-KTP itu adalah konspirasi antara satu dengan yang lain," kata Laode.

Meskipun rekaman tidak diputar, Laode optimistis hakim akan memenangkan KPK. Bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam persidangan Novanto merupakan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ketua DPR itu sebagia tersangka. Barang bukti itu pun dimiliki dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan bapak hakimnya memperhatikan formil dalil-dalil yang disampaikan oleh KPK dan berharap untuk meluruskan yang seadil-adilnya bukan hanya bagi KPK, tapi bagi masyarakat yang e-KTP-nya tertunda," kata Laode.

Seperti diketahui, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi mengajukan gugatan pada Senin (4/9/2017) lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto ditetapkan tersangka lantaran Ketua DPR itu diduga ikut mengondisikan pemenangan proyek e-KTP. Dirinya diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto akan diputuskan Jumat, (29/9/2017). Dalam persidangan hari ini, hakim praperadilan akan memutuskan apakah Ketua Umum Partai Golkar itu akan tetap menjalani proses peradilan atau lepas dari jeratan KPK.

Adapun Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

Baca juga: Hari Ini Nasib Setnov Diputuskan, KPK Optimistis Menang

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari