tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor bakal diterapkan pemerintah jika jumlah warga yang keluar rumah tidak terkendali.
Anies menegaskan ganjil genap merupakan kebijakan darurat apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
“Kebijakan itu diberlakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Anies mengatakan hingga saat ini kebijakan ganjil genap masih ditiadakan di Jakarta. “Sejak 15 Maret ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya apa? Supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi," kata dia.
Selain ganjil genap, Anies juga menyiapkan kebijakan lain saat ada peningkatan kasus positif virus Corona di ibu kota. Kebijakan itu yakni Emergency Brake Policy untuk menghentikan masa transisi.
Dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi, pemerintah bakal mengendalikan tranaportasi umum. Salah satunya melalui penerapan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
"Di situ (Pergub 57 Tahun 2020) bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur," jelas Anies.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan