Menuju konten utama

Anies Perlu Atur Ulang Regulasi Soal Tim Gubernur

Jumlah anggota dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP.

Anies Perlu Atur Ulang Regulasi Soal Tim Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima pengaduan warga, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tim ini berisi 74 orang yang terdiri dari 14 ketua dan 60 anggota dan akan mendapat anggaran Rp28 miliar. Pembentukan tim mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, menyoroti jumlah anggota dalam tim ini tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP.

Menurut Firdaus, Anies harusnya mencontoh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat jadi gubernur, terkait efisiensi jumlah anggota. Alasannya beberapa pekerjaan TGUPP bisa dilakukan oleh deputi.

“Enggak perlu 74 orang,” kata Firdaus kepada Tirto, Kamis (23/11).

Soal jumlah ini, kata Firdaus, membebani anggaran pemerintah daerah. Selain itu, penganggaran buat tim bisa bermasalah, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini secara normatif perlu ditinjau ulang. Karena budgeting itu kan ada dasar hukum, kalau enggak ada bisa kerugian negara,” imbuh Firdaus.

Dua poin tersebut, kata Firdaus, mengindikasikan bahwa TGUPP yang dibentuk Anies tak memiliki acuan yang jelas. Padahal, acuan merupakan hal menjadi penting dalam membuat sebuah kebijakan.

Firdaus menilai Ahok sudah cukup efektif menyisir dan memangkas anggaran yang tidak perlu. Sehingga potensi pemborosan anggaran bisa dicegah dan kebijakan yang dibangun tidak asal membuat senang sejumlah pihak termasuk DPRD.

“Kecuali mengakomodir tim relawan. Jadi ini harus diperjelas,” kata Firdaus menegaskan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soemarsono punya penilaian sama dengan Firdaus. Ia menilai jumlah anggota TGUPP di era Gubernur Anies Baswedan tak sesuai dengan peraturan.

"Pengangkatan 74 anggota TGUPP ini kan jadi satu hal luar biasa karena semula maksimum 15 orang dari Pergub 411/2016," kata Soemarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Lelaki yang akrab disapa Sonny ini juga menyoroti banyaknya jumlah anggota yang berdampak pada anggaran yang harus digelontorkan. Sebab, besaran honorarium masih sama dengan sebelumnya yakni Rp27,9 juta per bulan untuk ketua dan Rp24,9 untuk anggota dan diberikan selama 13 bulan untuk masing-masing orang dalam tim.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, pengangkatan 74 anggota TGUPP telah menyebabkan pembengkakan dari usulan anggaran Rp2,3 miliar menjadi Rp28,5 miliar. "Ini saya kira perlu dirasionalisasi," kata Soemarsono.

Ihwal polemik pembentukan TGUPP ini, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjelaskan alasan kenapa jumlahnya membengkak. Menurut dia, tim ini merupakan gabungan dari tim gubernur dan tim wali kota. Isinya berasal dari kalangan profesional.

Sandi menampik tudingan jika TGUPP merupakan wadah untuk mengakomodir relawan politiknya semasa kampanye pilkada. “Kami pastikan ini bukan tempat penampungan tim sukses. Kami akan betul-betul put the right man at the right place. Profesional terbaik di bidang-bidangnya,” kata Sandi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pembentukan TGUPP ini merupakan kebutuhan. Ini didasarkan atas evaluasi sistem, perluasan tanggung jawab, dan kesempatan delegasi.

Agus pun menegaskan, aturan yang menjadi dasar pembentukan TGUPP ini bakal direvisi. Namun, Agus tak menjawab kapan revisi itu dilakukan. “Iya, pergub yang lama akan diperbaiki,” tegas Agus.

Tim Gubernur yang akan dibentuk Gubernur Anies menuai polemik. Selain lantaran jumlah yang tak sesuai ketentuan, tim ini bakal menerima anggaran jumbo. KUA-PPAS hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD 2018 yang unggah di apbd.jakarta.go.id, total anggaran untuk TGUPP mencapai Rp28,5 miliar.

Jumlahnya naik lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan dengan usulan RAPBD awal yang masuk ke DPRD berkisar Rp2,3 miliar. Rancangan alokasi anggaran TGUPP ini juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran TGUPP 2017 yang hanya Rp899 juta.

Perbedaan alokasi pagu anggaran yang sangat mencolok ini karena adanya perbedaan jumlah orang dalam tim tersebut. Pada usulan RAPBD awal, TGUPP hanya berjumlah tujuh orang, mencakup ketua merangkap anggota dan enam anggota. Jumlah ini kemudian berubah menjadi 60 anggota dengan 14 ketua tim dalam RAPBD yang sudah dibahas Banggar.

Sedangkan untuk besaran honorarium masih sama yakni Rp27,9 juta per bulan untuk ketua dan Rp24,9 untuk anggota. Honorarium itu diberikan selama 13 bulan untuk masing-masing orang dalam tim.

Penambahan anggaran juga disebabkan bertambahnya jumlah narasumber dan narasumber profesional. Pada rancangan awal, jumlah narasumber hanya dua orang dari pejabat eselon II dengan honorarium Rp1 juta dikalikan 12 bulan, dan narasumber profesional berjumlah dua orang dengan honor sebesar Rp1,4 juta yang dibayarkan sebanyak enam kali untuk masing-masing narasumber profesional.

Baca juga artikel terkait RAPBD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi, Hendra Friana & Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih