Menuju konten utama

Anies Pecat 8 Pegawai Dishub Usai Nongkrong di Warkop saat PPKM

Pegawai Dishub DKI Jakarta masih memakai pakaian dinas dipergoki nongkrong di kawasan Senayan.

Anies Pecat 8 Pegawai Dishub Usai Nongkrong di Warkop saat PPKM
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat delapan petugas Dinas Perhubungan DKI yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mereka dipergoki tengah asik nongkrong di warung kopi pada malam hari di kawasan Patal Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut diabadikan oleh warga dan viral di media sosial.

Anies geram lantaran delapan petugas itu masih memakai seragam Dishub DKI, sehingga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 875 tentang PPKM Darurat.

"Bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

Anies menegaskan tidak segan-segan memecat anak buahnya yang ketahuan melanggar PPKM Darurat. Apalagi melakukan pelanggaran saat menggunakan pakaian dinas pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kepada semua supaya disiplin, dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua. Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," ucapnya.

Anies menegaskan menaati peraturan merupakan hal yang penting. Itu bukan hanya sekadar produk hukum, melainkan dalam rangka melindungi dan menyelamatkan warga dari penyebaran virus Corona.

"Keputusan pembatasan bagian dari gerakan penyelamatan. Karena itu seluruh masyarakat diminta untuk mengikuti, mentaati," pungkasnya.

Pada waktu yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan delapan anggotanya juga melakukan kesalahan selain melanggar aturan PPKM Darurat.

Mereka tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya (PMJ) yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 hingga 04.00.

"Kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksankaan mulai hari ini tanggal 9 juli 2021," kata Syafrin.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali