Menuju konten utama

Anies Minta Warga Taat Panduan Salat Idul Adha & Takbir di Rumah

Anie meminta warga taat panduan ibadah salat Idul Adha di rumah dan meniadakan takbir keliling selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Anies Minta Warga Taat Panduan Salat Idul Adha & Takbir di Rumah
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada warga agar menyelenggarakan salat Idul Adha 1442 Hijriyah di rumah untuk sementara waktu, bukan di masjid atau musala.

Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," kata Anies melalui seruan tersebut, Jumat (16/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun meminta kepada warga agar tidak melaksanakan takbir keliling.

"Digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat," ucapnya.

Kemudian dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban, Anies meminta kepada penyelenggara melakukannya dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

Apabila jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Penyelenggara berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tuturnya.

Pemerintah menginstruksikan salat Idul Adha 2021 di rumah saja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Masyarakat diimbau tidak salat Id di masjid atau musala bagi daerah yang masuk asesmen level 3 dan 4 yakni Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa-Bali.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Kemudian penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Selanjutnya pelaksanaan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri