tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses pengusulan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Menurut Anies, proses itu dilakukan di tingkat koalisi partai pendukung dirinya dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.
Sementara dirinya, kata Anies, sejak dicalonkan sebagai gubernur hingga sekarang, bukan bagian dari kedua partai pengusungnya, yakni PKS dan Gerindra.
"Kalau kriteria [calon] semuanya Undang-undang saja, merujuknya pada undang-undang karena ini adalah sebuah posisi yang diaturnya pakai ketentuan pemerintah," kata Anies di hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/9/2018).
Beleid yang dimaksud Anies adalah Pasal 176 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berdasar pasal itu, pengganti wakil gubernur diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung. Nama yang diusulkan kemudian akan dipilih oleh DPRD.
Karena itu, Anies menegaskan dirinya tidak bisa mencampuri urusan memilih cawagub DKI pengganti Sandiaga. "Jadi itu yang menjadi intinya. Selama sesuai dengan ketentuan negara, maka sah secara proses," kata dia.
Anies juga membantah pemberitaan yang beredar bahwa dirinya mengusulkan nama Sudirman Said sebagai pengganti Sandiaga. "Cek ke partai saja ya, bukan ke saya karena pengusulannya di partai," ujar dia.
Sandiaga mundur dari posisi Wagub DKI karena memutuskan maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Sandiaga secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya di sidang paripurna DPRD DKI pada Senin pekan lalu.
Sebelum PKS dan Gerindra mengajukan nama pengganti Sandiaga untuk dipilih di dewan, DPRD DKI masih perlu menunggu presiden mengeluarkan surat pemberhentian Sandiaga Uno.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom