Menuju konten utama

Anies Klaim Tak Ikut Campur di Pemilihan Wagub DKI Pengganti Sandi

Anies menyatakan dirinya tidak ikut andil dalam proses pemilihan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga.

Anies Klaim Tak Ikut Campur di Pemilihan Wagub DKI Pengganti Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Lulung AL dan Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan serta Bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno saling bergandengan tangan usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam proses pengusulan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Menurut Anies, proses itu dilakukan di tingkat koalisi partai pendukung dirinya dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017.

Sementara dirinya, kata Anies, sejak dicalonkan sebagai gubernur hingga sekarang, bukan bagian dari kedua partai pengusungnya, yakni PKS dan Gerindra.

"Kalau kriteria [calon] semuanya Undang-undang saja, merujuknya pada undang-undang karena ini adalah sebuah posisi yang diaturnya pakai ketentuan pemerintah," kata Anies di hotel Arya Duta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/9/2018).

Beleid yang dimaksud Anies adalah Pasal 176 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berdasar pasal itu, pengganti wakil gubernur diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol pengusung. Nama yang diusulkan kemudian akan dipilih oleh DPRD.

Karena itu, Anies menegaskan dirinya tidak bisa mencampuri urusan memilih cawagub DKI pengganti Sandiaga. "Jadi itu yang menjadi intinya. Selama sesuai dengan ketentuan negara, maka sah secara proses," kata dia.

Anies juga membantah pemberitaan yang beredar bahwa dirinya mengusulkan nama Sudirman Said sebagai pengganti Sandiaga. "Cek ke partai saja ya, bukan ke saya karena pengusulannya di partai," ujar dia.

Sandiaga mundur dari posisi Wagub DKI karena memutuskan maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Sandiaga secara resmi menyampaikan pengunduran dirinya di sidang paripurna DPRD DKI pada Senin pekan lalu.

Sebelum PKS dan Gerindra mengajukan nama pengganti Sandiaga untuk dipilih di dewan, DPRD DKI masih perlu menunggu presiden mengeluarkan surat pemberhentian Sandiaga Uno.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI WAGUB DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom