tirto.id - Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah, melaporkan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, ke Bawaslu RI.
Pelaporan itu atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu karena menggelar konferensi pers di hari tenang jelang pencoblosan pada Senin (12/2/2024).
"Kita menduga bahwa memang ada pelanggaran,” kata Mardiansyah di Kantor Bawaslu RI, Selasa (13/2/2024).
Dirinya juga akan melaporkan JK ke polisi terkait pernyataannya saat bertemu Anies. Dia menyangkakan dengan Pasal 276 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017.
"Pernyataan Jusuf Kalla sebagai mantan Wakil Presiden RI terkait dengan momentum yang sama. Kita sedang mengkaji apakah pernyataan-pernyataan itu juga ada unsur tindak pidana yang tentunya akan kita laporkan ke kepolisian," katanya.
Menanggapi hal itu, Anies mempersilakan laporan tersebut untuk dilanjutkan. Dia berjanji akan menghormati setiap putusan hukum yang ditetapkan.
"Ya laporin saja ke Bawaslu, kita hormati," kata Anies di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Anies mengatakan dirinya menyerahkan seluruhnya ke Bawaslu. Dia yakin Bawaslu akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Nanti terserah Bawaslu prosesnya bagaimana," kata Anies.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi