tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku. Namun khusus untuk sanksi tidak pakai masker, kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020), baru mulai berlaku "sesudah pembagian masker."
Pasal 4 pergub itu menjelaskan kalau setiap orang wajib mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Apabila melanggar, akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendukbud) itu mengatakan 20 juta masker hampir rampung dibagikan.
Sebelum pembagian selesai, jika melanggar, warga hanya akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.
Masker itu didistribusikan ke seluruh kelurahan. Warga yang belum punya masker bisa meminta langsung ke pengurus wilayah masing-masing.
Anies menjelaskan Pergub 41/2020 diterbitkan agar seluruh warga DKI disiplin dalam menjalankan physical distancing selama masa PSBB. Ia menegaskan kembali bahwa pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa dikerjakan sebagian orang.
"Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," katanya. "Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin, taati aturannya."
Kemudian, alasan lain adalah agar petugas memiliki dasar hukum ketika menindak para pelanggar.
Jumlah kasus positif COVID-19 di DKI per hari ini mencapai 5.276. 812 di antaranya dinyatakan sembuh, 441 meninggal dunia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino