tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengizinkan siswa dan guru belajar tatap muka di sekolah dan institusi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Anies hanya mengatur protokol kesehatan bila sekolah dibuka merujuk pasal 9 Pergub nomor 101 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan COVID-19. Hingga kini belum ada kebijakan pembukaan sekolah di DKI Jakarta.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," kata Anies, Minggu (1/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya yaitu peserta didik dan tenaga kependidikan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter. Lalu mengukur suhu tubuh sebelum masuk kelas
Kemudian membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala.
Selanjutnya, melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 dan mengimbau kepada orangtua untuk melarang anaknya beraktivitas yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19," jelas dia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan, kata Anies, ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan.
Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan belum ada rencana membuka sekolah secara tatap muka selama PSBB transisi.
Menurutnya, Pasal 9 Pergub 101/2020 hanya mengatur pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk," katanya, dikutip dari situs web resmi Pemprov DKI Jakarta.
---------------
ADENDUM
Berita mengalami revisi dan pembaharuan pukul 19.13 WIB, Minggu (11/10/2020). Judul sebelumnya "Anies Izinkan Sekolah DKI Belajar Tatap Muka saat PSBB Transisi".
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali