tirto.id - Gubernur Anies Baswedan membenarkan Pemprov DKI telah menutup diskotik 'Monggo Mas' di daerah Kepala Gading, Jakarta Utara. Penutupan itu dilakukan karena ada temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Betul [ada penutupan Monggo Mas]. Jadi Pemprov DKI prioritaskan untuk lindungi masyarakat dari dampak pelanggaran khususnya terkait narkoba," kata Anies saat ditemui di Bundaran HI, Rabu (1/1/2020) dini hari.
Ia mengaku bisa saja menutup sebuah diskotik tanpa peringatan terlebih dahulu selama terbukti ada narkoba. Hal tersebut karena memang ada peraturannya, klaim Anies.
Ia menegaskan, ke depan akan tetap berpegangan kepada surat dari kepolisian untuk melakukan penutupan, jika ada temuan narkoba di suatu diskotik.
"Ada surat dari kepolisian, dasar itulah yang kami tetapkan. Kita akan terus monitoring. Jangan harap lenggang tanpa kena sanksi bila membiarkan tempat-temapt nya menjadi tempat untuk peredaran narkoba," kata Anies.
Sebelumnya, Plt Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, memutuskan pencabutan izin usaha diskotek 'Monggo Mas' setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin diskotik Monggo Mas,” kata Sri Haryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12) siang.
Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dikirimkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak diskotik 'Monggo Mas' pada Selasa (31/12). Pemprov DKI Jakarta akan segera menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali