Menuju konten utama

Anies Akan Buka Nama 25 Industri Cemari Udara Jakarta Pekan Depan

Anies akan membuka identitas 25 industri rumah yang dianggap mencemari udara Jakarta pekan depan. Menurut Pemprov DKI Jakarta, sekitar 23 usaha pembakaran arang dan 2 peleburan aluminium memicu udara Jakarta kotor

Anies Akan Buka Nama 25 Industri Cemari Udara Jakarta Pekan Depan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana segera membeberkan identitas 25 usaha industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang disebut mencemari udara Jakarta. Saat ini, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, setidaknya ada 25 usaha industri rumahan, yang terdiri atas 23 usaha pembakaran arang dan 2 peleburan aluminium yang dianggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) sebagai penyebab kualitas udara Jakarta buruk.

"Jadi nanti detailnya pekan depan diberikan daftar, tapi intinya adalah tidak boleh ada lagi cerobong-cerobong asap yg tidak punya alat ukur. Jika ada alat ukur, alat ukurnya harus menunjukan angka sesuai dengan ketentuan," kata Anies saat ditemui di Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019) pagi.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Jakarta. Rinciannya itu terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.

"Lokasi pembakaran arang dan peleburan alumunium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019) lalu.

Andono menyebut, pihaknya kerap mendapat laporan dari warga sekitar ihwal adanya kegiatan usaha tersebut. Sebab, mereka melaksanakan aktivitas selama 24 jam nonstop. "Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," ujarnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta agar 25 usaha tersebut menutup usaha pembakaran arang dan alumunium. Pemprov DKI pun meminta agar jam kerja pembakaran dikurangi dari 24 jam menjadi 12 jam.

Anies menegaskan, Pemprov DKI memberi waktu agar perusahaan berbenah. Ia tidak ingin industri rumahan tersebut merusak alam.

"Dan ini pasti diberi waktu, sesudah diberi waktu, masih tetap di atas ambang batas maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya. Jadi kita ingin agar semua yg berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan. Jangan sampai merusak dan itu sekarang yang dilakukan," kata Anies.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher