tirto.id - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai tidak etis jika Anggota DPRD DKI Jakarta 2019-2024 menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan ke Bank DKI demi mendapat jaminan kredit multiguna.
"Saya melihat ada kecenderungan penggadaian ini melanggar etika karena SK itu tak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi. Itu surat penugasan negara bagi anggota," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2019) sore.
Isu penggadaian SK penetapan Anggota DPRD DKI Jakarta berawal ketika Bank DKI membenarkan kabar sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 menggadaikan SK demi kredit multiguna. Beberapa anggota legislatif yang menggadaikan SK telah menerima pinjaman dari Bank DKI.
Lucius menduga, banyak alasan anggota DPRD DKI menggadaikan SK mereka. Pertama, para anggota dewan menggadaikan SK karena kehabisan dana untuk kampanye politik saat Pemilu 2019.
"Pengeluaran terbanyak saya duga untuk aksi money politics. Ini pengeluaran yang tak terduga dan tak terukur. Nafsu yang besar untuk menang membuat mereka mengeluarkan uang dalam jumlah tak terduga hingga tak sadar kalau modal nyaris habis," katanya
Alasan berikutnya, kata Lucius, gaya hidup mewah anggota menuntut seseorang mempunyai banyak uang di awal periode. Para anggota dewan ini hanya mengedepankan gengsi sehingga terlihat mewah.
"Pengeluaran besar masa kampanye membuat anggota DPRD berhutang dan kini harus memulai pekerjaan dengan terlebih dahulu membereskan hutang mereka. Karena bagaimanapun, rasanya memalukan menjadi wakil rakyat dengan hutang yang belum terbayar," lanjutnya.
Lucius sadar kalau tidak ada aturan yang melarang anggota dewan menggadaikan SK mereka. Akan tetapi, Lucius khawatir, pelelangan SK menjadi cikal-bakal korupsi.
"Bahkan sebagian DPRD menjadikan ini semacam kebijakan untuk membantu anggotanya. Akan tetapi tetap saja ada bahaya besar yang mengintai aksi ini. Peluang korupsi menjadi terbuka manakala tuntutan pemenuhan kebutuhan terbagi untuk membayar hutang penggadaian," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Andrian Pratama Taher