tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mempertanyakan proses rekrutmen Polri setelah muncul kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat kasus narkoba dan asusila.
Hinca mempertanyakan mengapa seorang anggota kepolisian yang menjadi pemimpin wilayah dengan pangkat perwira menengah sanggup melakukan perbuatan kriminal pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkotika.
"Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos yang beginian," kata Hinca di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Selain mempertanyakan pola rekrutmen di internal Polri, Hinca juga menyesalkan bahwa pihaknya baru saja membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Namun setelah Panja tersebut dibahas, yang muncul menjadi pelaku justru aparat kepolisian yang notabene adalah pelindung masyarakat.
"Nah yang membuat kami juga kaget di Komisi III adalah, kami baru saja membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Bahkan 2 hari lalu kita buat FGD, bicara tentang ini, bicara tentang kejahatan di online dan mengorbankan anak-anak ini," katanya.
Hinca mengungkapkan kasus yang diperbuat oleh Fajar tersebut adalah sebuah anomali yang menurutnya baru ditemukan selama bertugas sebagai mitra Polri di Komisi III. Sehingga menurutnya ada yang salah seseorang dengan profil kriminal dapat menjadi Kapolres.
"Karena, apa ya ini, anomali ya, saya kira dari sekian yang saya tahu hampir 480 ribu personel Polri ini, yang kayak begini ini baru, minimal selama saya di DPR lah saya baru tahu ada case yang seperti ini," kata Hinca.
Dirinya menegaskan bahwa sudah tidak ada ampun bagi Fajar Widyadharma. Hinca berharap ada sanksi maksimal baik secara etik maupun pidana, sehingga dia mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera mengetuk palu sanksi bagi Fajar Widyadharma.
"Jadi enggak ada ampun lagi. Demi menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian, Kapolri segera mengambil tindakan secepat-cepatnya untuk menegakkan hukum kepada mantan Kapolres Ngada," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto