tirto.id - Polisi akan memeriksa anggota Brimob berinisial AR yang menembak seorang anggota Partai Gerindra bernama Fernando Alan Joshua Wowor di parkiran Lipps Club Bogor pada Sabtu (20/1/2017) dini hari.
Polisi belum bisa memastikan penembakan tersebut disengaja atau tidak, namun Kepala Biro Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut kasus tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan AR merupakan masalah pribadi dan bukan persoalan antara polisi dengan Partai Gerindra. Meski begitu, ketika dimintai keterangan mengenai masalah yang terjadi, ia tidak menerangkan lebih lanjut.
“Polri akan proses hukum siapapun yang bersalah,” kata Iqbal saat memberi keterangan pers pada Minggu (21/1/2018).
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa kader Gerindra tersebut.
Setelah penembakan pada Sabtu dini hari tersebut, AR langsung diamuk teman-teman korban dan juga masyarakat yang ada di lokasi kejadian.
Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Divisi Advokasi dan Hukum, Habiburokhman, yang mendampingi pemeriksaan rekan-rekan korban di Mapolresta Bogor, Jawa Barat, tindakan itu dilakukan agar AR tidak menembakan senjatanya lagi.
Ketika Habiburokhman datang ke Mapolresta Bogor saat pukul 10.00 pagi, ia mendapati rekan-rekan korban, Arief Rochmawan, Rizki Bayu Perdana, Rio Andika Putra Perdana, dan Arli Marasut sedang diperiksa polisi. Menurut Habiburokhman, keempatnya diperiksa karena dilaporkan telah melanggar hukum oleh istri AR.
“Ini kan tidak betul, satu kasus belum diusut, kok kasus lain malah diperiksa,” kata Habiburokhman ketika dihubungi Tirto.
Habiburokhman lantas menemui Wakapolresta Bogor, AKBP Rantau yang ada di lokasi. Saat itu, Rantau hanya mempersilakannya untuk melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan bagian Profesi dan Pengamanan Kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membantu proses hukum teman-terman Fernando dan tidak ingin pelaku AR lolos.
“Saya berharap agar Polri bisa bersikap profesional, terutama netral, karena ini menyangkut oknum anggota. Jangan sampai masyarakat berpersepsi, bahwa tidak ada penegakan hukum,” katanya lagi.
Saat ini pelaku AR dipindahkan ke Rumah Sakit Kramat Jati karena membutuhkan perawatan intensif.
Sementara, kondisi Fernando mengalami luka parah di bagian wajahnya terutama lebam di mata kiri dan bibirnya karena sempat dipukul sebelum ditembak.
Kronologi Penembakan
Berdasarkan keterangan Rio, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di tempat parkir. Motor BMW milik AR yang saat itu hendak keluar dari tempat parkir berselisih jalan dengan mobil yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.
Ketika itu, AR meminta mobil untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih bisa bergeser. Tidak terima, AR dan Arif lalu terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke kaca depan mobil.
Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan AR. Rio juga sempat memegang tangan pelaku AR agar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari mobil dan memiting leher pelaku sehingga AR jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.
Kericuhan tak bisa dihindari. Habiburokhman menjelaskan bahwa Rio saat itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari AR. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh AR. Ia meninggal saat tiba di Rumah Sakit Vania.
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”
Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi menggunakan senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.
Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi bisa menggunakan senjata api apabila :
1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”
Oleh karena itu, Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi dalam mengeluarkan senjata menghadapi masalah adu mulut yang terjadi. Menurutnya, itu persoalan kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi bisa profesional dalam menangani perkara itu.
“Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya karena cekcok mulut saja,” katanya. “Kami berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra