Menuju konten utama

Angggota DPR Desak Kemenkes Umumkan Kandungan Vaksin Palsu

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan kandungan yang terdapat dalam vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap penjelasan mengenai kandungan dalam vaksin palsu dapat mengurangi keresahan masyarakat.

Angggota DPR Desak Kemenkes Umumkan Kandungan Vaksin Palsu
(Ilustrasi) Vaksin Palsu. Antara Foto/Septianda Perdana.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan kandungan yang terdapat dalam vaksin palsu yang telah meresahkan masyarakat.

"Menurut laporan BPOM kepada Komisi IX pada Kamis (30/6), mereka telah selesai melakukan uji laboratorium. Hanya, hasilnya belum bisa dipublikasikan karena merupakan bagian dari barang bukti yang dimiliki Bareskrim Polri," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (4/7/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap penjelasan mengenai kandungan dalam vaksin palsu dapat mengurangi keresahan masyarakat. Apalagi, uji laboratorium vaksin palsu telah diselesaikan BPOM.

Komisi IX DPR sendiri belum mengetahui secara pasti kandungan vaksin palsu tersebut, meskipun BPOM telah menyebutkan 37 sarana pelayanan kesehatan di sembilan provinsi yang diduga menggunakan vaksin palsu dan memperoleh dari sumber pengadaan yang tidak resmi.

Saleh menilai pengumuman kandungan vaksin palsu dan sarana pelayanan kesehatan yang menggunakannya sangat penting. Selain bisa mengurangi keresahan masyarakat, pengumuman itu dapat mengurangi kecaman dan ketidakpercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM.

"Apalagi, sampai hari ini kecaman dari berbagai pihak masih terus dialamatkan kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM," tuturnya.

Menurut Saleh, Bareskrim Polri tentu sudah selesai melakukan investigasi, apalagi sudah menginjak hari kelima sejak uji laboratorium. Karena itu, sudah saatnya hasil laboratorium diumumkan kepada masyarakat.

"Publikasi itu tentu tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo