tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per keluarga. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan kenaikan ini membuat total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun.
"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan. Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan," jelas Astera dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto, Sabtu (23/5/2020).
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan. Penyaluran Dana Desa tersebut juga dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Astera mengatakan penyaluran Dana Desa tahun 2020 meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.
Hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Kenaikannya mencapai 195,95 persen (yoy). Penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp11,67 triliun, sehingga sampai akhir Mei uang yang disalurkan mencapai Rp31,96 triliun atau setara 44,9 persen dari pagu Dana Desa.
Selanjutnya, pada akhir Juni, penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020, penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino