Menuju konten utama

Apa Hukuman Pelaku Flare Bromo dan Denda yang Harus Dibayar?

Apa ancaman hukuman bagi pelaku flare Bromo dan berapa denda yang harus dibayar?

Apa Hukuman Pelaku Flare Bromo dan Denda yang Harus Dibayar?
Foto udara kendaraan melintas di ruas jalan di kawasan Gunung Bromo, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt.

tirto.id - Pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sabana Bukit Teletubbies (area hutan Blok Savana) Gunung Bromo di Jawa Timur dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya penjara maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, pelaku juga akan dijerat secara perdata sebagai konsekuensi atas kebakaran tersebut.

Saat ini pihak KHLK sudah menangani 22 gugatan perdata karhutla yang sudah inkrah 14 kasus dan eksekusi. Ada pun penegakan hukum terhadap pelaku ditangani pihak Polres Probolinggo.

Kendati demikian, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana,menyampaikan pada konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023), ancaman hukum untuk pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP.

Andrie Wibowo Eka Wardana, 41 tahun, selaku manajer wedding organizer yang digunakan jasanya untuk prewedding di Bukit Teletubbies, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dianggap paling bertanggung jawab atas peristiwa karhutla Bukit Teletubies.

Bukti yang sudah diamankan adalah flare beserta korek, kamera, hingga baju pengantin. Saat sesi pemotretan berlangsung, empat dari lima flare berhasil dinyalakan. Tiba-tiba satu flare meletup dan memicu kebakaran.

Kasus karhutla di Bukit Teletubies dipicu oleh flare yang digunakan sekelompok pengunjung Gunung Bromo saat melakukan sesi pemotretan prewedding pada Rabu (6/9/2023).

Mereka berjumlah enam orang, termasuk Andrie dan calon pengantin. Ada pun lima orang lainnya saat ini masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

Kawasan wisata Gunung Bromo terpaksa ditutup kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan. Di sisi lain, Kawasan Gunung Bromo adalah destinasi wisata unggulan Jawa Timur yang telah menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar pada 2022 lalu.

Nilai tersebut meningkat cukup tajam karena di tahun 2021 masih sekitar Rp4,85 miliar. Angka kunjungan wisatawan domestik mencapai 310.418 orang dan wisatawan mancanegara 8.501 di tahun yang sama.

Ancaman Pidana Pelaku Flare Bromo Dinilai Tidak Setimpal

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, berpendapat ancaman pidana bagi pelaku karhutla Bukit Teletubies Gunung Bromo tidak setimpal.

Penyebabnya biaya yang mesti dikeluarkan untuk pemadaman sangat tinggi. BNPB mengerahkan heli water bombing untuk mengatasi karhutla tersebut.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," kata Abdul seperti dikutip Antara Selasa (12/9/2023).

Menurut Abdul, 90 persen peristiwa karhutla akibat campur tangan manusia secara langsung dan tidak langsung. Oleh sebab itu, kejadian ini juga menjadi evaluasi bagi masyarakat untuk mencegah dan menghindari keteledoran yang dapat memicu kebakaran. Kerugian akibat karhutla tidak hanya dari sisi ekonomi, melainkan juga kerugian ekologi.

Baca juga artikel terkait BROMO atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra