Menuju konten utama

Anang Hermansyah: dari Awal Saya Tak Setuju Pasal 5 RUU Permusikan

Namun, kata Anang, ada beberapa pasal di RUU Permusikan yang dinilai bagus sehingga tak bisa seluruhnya dibatalkan.

Anang Hermansyah: dari Awal Saya Tak Setuju Pasal 5 RUU Permusikan
Vokalis grup band Kidnap Katrina Anang Hermansyah beraksi pada acara "90's Festival" di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Sabtu (10/11/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anang Hermansyah mengaku dari awal tidak setuju terhadap pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai banyak pihak bisa mengkriminalisasi musisi. Ia mengaku sudah menolaknya sejak awal.

"Saya tidak setuju dengan pasal 5 itu. Kita di PAPPRI pernah bahas itu. Saya dan mas Glenn [Fredly] pernah bahas itu. Saya langsung diskusi, ini pasal 5 akan menimbulkan kontroversi. Karena saya juga enggak mau seperti itu. Makanya waktu itu teman-teman PAPPRI untuk membikin sandingan. PAPPRI getol untuk bicara untuk tidak. Atau memang kita turunkan," kata Anang saat konferensi pers di Cilandak Town Square, Senin (4/2/2019) siang.

Pasal yang dimaksud Anang adalah pasal 5 RUU tersebut yang berisi larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Oleh karena itu, dirinya sebagai anggota dewan merasa perlu kritikan dari berbagai pihak. Jika memang dirasa perlu menghapus pasal tersebut, dirinya tak bermasalah.

"Makanya parlemen butuh masukan, jika pasal 5 butuh di-drop, ya bisa di-drop bersama-sama. Tak masalah. Ini kan masih rancangan UU. Harus duduk bersama dengan kepala dingin," katanya.

Namun, Anang melanjutkan, ada beberapa pasal yang dinilai bagus sehingga tak bisa seluruhnya dibatalkan RUU-nya.

"Tapi jangan juga hal bagus di situ, jangan semua dibuang. Harapan seniman kan banyak sekali. Ini harus diperhatikan oleh teman-teman lain bahwa ada aturan yang bisa mensejahterakan musisi. Bagaimana Glenn cerita di daerah timur banyak musisi yang belum bisa biayai perutnya sendiri," katanya.

Anang mengaku akan terus menerima masukan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam RUU tersebut. Karena RUU tersebut belum final dan memungkinkan untuk diubah.

"Akan duduk kembali setelah saya serap dari teman-teman di Bandung dan Yogya, masukan akan saya bawa. Mudah-mudahan bisa ke daerah lain. Kita akan terus berjalan terus. Berikan masukan kalau memang ini akan membuat baik industri musik," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto