Menuju konten utama

Analis Ingatkan Penyaluran LPG Langsung Terkendala Data

Penerima subsidi energi berupa gas LPG 3 kg diprediksi bakal terhambat karena tidak semua orang miskin yang berhak menerima masuk DTKS Kemensos.

Analis Ingatkan Penyaluran LPG Langsung Terkendala Data
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Penyaluran subsidi energi, termasuk bahan bakar berupa LPG akan berubah pada 2022. Dari basis komoditas menjadi langsung ke penerima. Pendistribusian berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan permasalahan baru yaitu timbul kecemburuan sosial karena tidak semua warga miskin masuk DTKS.

“Nah ini yang menurut saya jadi akan menimbulkan masalah baru, karena memang hingga saat ini data DTKS itu problemnya itu hanya berdasarkan pada NIK. Persoalannya adalah ada sekitar 4 juta penduduk indonesia yang belum E-KTP. Belum lagi permasalahan tumpang tindih data sama datanya yang ganda. Atau memang tidak diupgrade sama sekali,” jelas dia kepada Tirto, Rabu (25/8/2021).

Trubus menjelaskan, permasalahan mengenai data belum selesai. Angka orang miskin baru pun jadi permasalahan selanjutnya. Selama pandemi ada sekitar 143 juta orang yang rentan miskin. Angka tersebut lebih tinggi dari jumlah orang miskin yaitu sekitar 27 juta.

Ia menjelaskan, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut, agar tidak terjadi permasalahan saat kebijakan berjalan.

“Kalau di level bawah itu sulit akses maka di level bawah itu akan terjadi, kekacauan manajemennya. Karena pengelolaannya itu tugas berat kepala daerah kan. Artinya perangkat daerah di bawah di tataran kepala desa. Dalam realisasinya ini akan bermasalah, pengawasannya gimana kan,” terang dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan nantinya pendistribusian subsidi LPG akan dilakukan berbasis data masyarakat penerima manfaat yang terdaftar dalam (DTKS).

"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan pada golongan masyarakat yang perlu dilindungi yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).

Skema subsidi energi yang akan diubah skema penyalurannya yakni listrik dan LPG 3 kilogram (Kg). Adapun skema penyaluran subsidi energi lain juga akan dievaluasi, misalnya subsidi solar yang akan dibenahi agar lebih tepat sasaran.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali