Menuju konten utama

Anak Usaha Merdeka Copper Gold Serahkan Lahan Kompensasi ke KLHK

PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), menyerahkan bagian terakhir lahan kompensasi ke KLHK total 1.990,79 hektare.

Anak Usaha Merdeka Copper Gold Serahkan Lahan Kompensasi ke KLHK
Petugas memantau operasi di tempat produksi Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

tirto.id - Perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yaitu PT Bumi Suksesindo (PT BSI) menyerahkan bagian terakhir lahan kompensasi kepada pemerintah seluas 69,62 hektare. Melalui penyerahan tersebut, maka total yang telah diserahkan seluas 1.990,79 hektare.

Lahan kompensasi yang diserahkan tersebut tercatat lebih luas dari kewajiban kompensasi seluas dua kali lahan 992,86 hektare atau yang tercatat 1.985,72 hektare. Lahan kompensasi yang berada di Sukabumi, Jawa Barat diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pekan lalu.

“Bumi Suksesindo menggunakan lahan hutan produksi seluas 992,86 hektare dan sudah mereboisasi lahan kritis di Bondowoso dan Sukabumi, menyerahkannya kepada KLHK seluas 1.990,79 hektare,” kata General Manager Corporate Communication MDKA, Tom Malik kepada Tirto, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, lahan kompensasi disediakan kepada PT BSI setelah pemerintah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992,86 hektare untuk perusahaan di area Tujuh Bukit Pesanggaran, Banyuwangi. Lahan kompensasi tersebut berada di dua wilayah, yaitu Bondowoso, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut aturan yang berlaku, perusahaan diharuskan melakukan reboisasi di lahan kompensasi menggunakan berbagai jenis tanaman. Di Pulau Jawa, luas lahan kompensasi yang harus ditanami adalah dua kali lipat dari luas area Izin Pemanfaatan Penghijauan dan Kehutanan (IPPKH).

“Berdasarkan peraturan, institusi yang mendapat IPPKH di provinsi yang kawasan hutannya kurang dari 30 persen [seperti Jawa Timur dan Jawa pada umumnya] wajib menyerahkan lahan kompensasi seluas 2 kali lahan IPPKH,” kata Tom.

Lebih lanjut, lahan dapat diserahkan apabila pertumbuhan tanaman dianggap berhasil, dengan persentase minimal 75 persen pertumbuhan tanaman. Dalam evaluasi berdasarkan persentase pertumbuhan tanaman, reboisasi di lahan kompensasi PT BSI menunjukkan hasil yang positif, mencapai 100 persen di Bondowoso dan 86 persen di Sukabumi.

Dengan hasil tersebut, keseluruhan reboisasi dinyatakan berhasil. Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari perwakilan KLHK, Dinas Kehutanan dan Perhutani.

“Usaha rehabilitasi yang kita lakukan dapat dihitung sebagai capaian untuk mengurangi angka deforestasi di Indonesia,” kata Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, saat rapat Ekpose Hasil Penilaian dan Serah Terima Hasil Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS dan Reboisasi pada Lahan Kompensasi.

Sebelumnya, PT BSI memperoleh penghargaan sebagai Perusahaan Swasta Inspirator Reboisasi dan Lahan Kompensasi pada 2019 dan perusahaan tambang pertama yang menyerahkan lahan kompensasi di Pulau Jawa pada 2020.

Baca juga artikel terkait LAHAN KOMPENSASI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri