Menuju konten utama

AMSI Mendesak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax

AMSI angkat bicara terkait berita yang dipalsukan dan disebar di media sosial. Kabar hoax itu menjatuhkan kredibilitas media. Lantaran itu, AMSI berharap aparat menindak para penyebar hoax.

Pelajar membentangkan Poster anti hoax saat kampanye anti hoax di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Minggu (16/4). Kampanye anti hoax yang di selenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia Kudus tersebut bertujuan untuk mengajak serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi tidak benar yang dapat memicu keresahan di masyarakat. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para penyebar kabar bohong atau hoax.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2017), Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut menyampaikan bahwa AMSI mengecam keras si penyebar hoax ini, mendesak penegak hukum menindak tegas para penyebar hoax. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja.

AMSI perlu angkat bicara mengenai hal ini karena berita di portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017 dipalsukan oleh orang tak bertanggungjawab. Marak beredar postingan: "Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa."

Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media massa.

Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun. Nama baik dan reputasi media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas media itu.

Menurut AMSI, para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Amsi menilai para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat.

Baca juga artikel terkait HOAX atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH