Menuju konten utama

Amerika Kecam Israel Soal Pemukiman Yahudi di Palestina

Amerika mengecam rencana Israel melegalkan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Amerika Kecam Israel Soal Pemukiman Yahudi di Palestina
Seorang guru mengajar siswa Palestina di luar ruangan dekat permukiman Yahudi Maale Adumim (terlihat di latar belakang), di desa Tepi Barat Al-Eizariya, Yerusalem 1 Maret 2016. [Foto/Reuters/Ammar Awad]

tirto.id - Baru-baru ini pemerintah Israel telah menyetujui rancangan aturan yang bertujuan melegalkan permukiman-permukiman ilegal Yahudi di wilayah Palestina. Langkah ini langsung mengundang kecaman dari Amerika Serikat (AS) yang notabene merupakan negara sekutu Israel. AS menilai rancangan aturan tersebut dapat menghalangi terjadinya perdamaian.

Menurut Elizabeth Trudeau, juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, bagi Washington langkah yang dilakukan Israel merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan. “Kami sangat prihatin tentang kemajuan undang-undang yang akan memungkinkan pelegalan rumah-rumah ilegal Israel yang terletak di atas tanah rakyat Palestina," kata Trudeau pada Senin (14/11/2016).

Menurut perempuan tersebut posisi AS dalam kasus ini tetap sama. "Kebijakan kami mengenai permukiman Yahudi jelas. Kami percaya itu merusak upaya perdamaian," ujar "Kami berharap itu tidak menjadi undang-undang," lanjutnya.

Tradeu beralasan aturan tersebut akan menjadi langkah yang tak sesuai dengan opini hukum dan kebijakan Israel sebelumnya. "Ini akan menjadi tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan langkah mengganggu yang tidak sejalan dengan opini hukum Israel sebelumnya dan juga melanggar kebijakan Israel untuk tidak membangun di lahan pribadi warga Palestina," jelas Trudeau.

Avihai Mandelblit, jaksa agung Israel, ternyata juga memiliki pandangan yang senada dengan Amerika Serikat. Ia menyatakan bentuk rancangan undang-undang ini cacat, melanggar undang-undang hak milik pribadi, dan tidak cocok dengan komitmen hukum internasional Israel.

Jika aturan ini disahkan maka akan menjadi langkah mundur bagi konflik soal permukiman Yahudi ilegal. "Perundang-undangan ini akan menjadi kemajuan dramatis dalam usaha permukiman Yahudi, yang memang sudah membahayakan prospek solusi dua negara."

Sebelumnya, pada Minggu (13/11/2016), menteri-menteri Israel menyetujui rancangan undang-undang yang akan berlaku surut untuk memberikan status hukum bagi permukiman ilegal Yahudi di seluruh Tepi Barat meski itu melanggar hukum internasional. Rancangan ini pada Rabu esok akan diperdebatkan oleh parlemen dan masih menempuh beberapa tahapan untuk menjadi hukum resmi.

Terlepas dari adanya gesekan antara Israel dan AS , pemerintahan Presiden Barack Obama selama ini menjalin hubungan erat dengan Israel. Belum lama ini Obama menandatangani kesepakatan pemberian bantuan militer terbesar sepanjang sejarah Amerika Serikat dengan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Baca juga artikel terkait PALESTINA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH