tirto.id - Tersangka pencabulan terhadap anak kandung, Ali Ahmad (AA), 65 tahun, merupakan bekas kader Partai Amanat Nasional.
Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat, Muazzim Akbar mengatakan sudah memecat Ali Ahmad karena dinilai sudah merusak citra dan nama baik partai. Ia menyebut, Ali Ahmad pernah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama lima periode.
Namun, kata dia, tersangka bukan lagi kader partai karena mendukung Mulfachri Harahap dari kubu Amien Rais, rival kubu Zulkifli Hasan (Ketum PAN saat ini) dalam Kongres V PAN tahun lalu.
“Jadi informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak ada lagi hubungannya dengan PAN,” kata Muazzim kepada reporter Tirto, Kamis (21/1/2020).
Polisi menjerat Ali Ahmad dengan pasal pencabulan. Ancaman pidana 15 tahun penjara setelah diperberat 1/3 dari pidana pokok karena ada hubngan darah dengan korban. Ali menyangkal pencabulan tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Soni Sumarsono menguatkan pernyataan pengurus PAN NTB bahwa Ali Ahmad sudah dipecat lama.
“Betul [Ali Ahmad], tapi jangan dikaitkan dengan PAN lagi karena bukan kader PAN lagi. Sudah lama dipecat,” kata Soni kepada Tirto, Kamis (21/1/2021) sore.
Kasus bermula saat ibu korban dirawat karena COVID-19. Ali mengaku ingin berjumpa dengan anaknya berusia 17 tahun dan masih sekolah karena sudah lama tidak bertemu. Pertemuan pada 18 Januari lalu diklaim Ali hanya membahas persiapan kuliah.
Korban akhirnya mengadu ke polisi terjadi tindakan asusila. Korban lalu periksa ke rumah sakit. Hasil visum menunjukkan ada bukti kekerasan seksual.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali